Breaking News

Berita Penajam Terkini

Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU

Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ABDUL GAFUR MAS'UD- Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 lalu.

Divonis 5,5 Tahun Penjara 

Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, AGM divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pengembalian Uang Korupsi

Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.

Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”

Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.

Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved