Berita Samarinda Terkini
AGM Dituntut 7 Tahun Bui, JPU Singgung Soal Benteng Penjaga Moral hingga Sewa Heli dan Jet Pribadi
Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.
"Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran, Tapi justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit anggaran imbas pandemi," lanjutnya.
Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, JPU menyatakan terdakwa AGM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, dakwaan alternatif pertama Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 diterapkan dalam tuntutan yang diajukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU.
Lalu, KPK juga membebankan AGM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar.
UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.
Baca juga: Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya
Selepas tuntutan dibacakan AGM dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.
Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu.
Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Oleh sebab itu dalam sidang ini ia bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang secara online.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240805_Abdul-Gafur-Masud_Mantan-Bupati-PPU_kasus-kedua_sidang.jpg)