Berita Samarinda Terkini
AGM Dituntut 7 Tahun Bui, JPU Singgung Soal Benteng Penjaga Moral hingga Sewa Heli dan Jet Pribadi
Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Tuntutan itu terkait kasus rasuah penyertaan penanaman modal saat AGM masih menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pada 2021 lalu.
AGM harus kembali mengikuti persidangan panjang setelah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.
Tindakan itu telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi AGM Diberhentikan dari Jabatan Bupati, Pemprov Kaltim Tunggu Surat DPRD PPU
Dari jumlah tersebut AGM selaku Bupati PPU Periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.
"Terdakwa AGM selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar," ungkap tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Dibacakan oleh JPU, pada akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut.
Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.
Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024.
Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).
Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.
"Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya," tutur jaksa mengulas.
Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, AGM justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.
"Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas," ungkap JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240805_Abdul-Gafur-Masud_Mantan-Bupati-PPU_kasus-kedua_sidang.jpg)