Berita Kaltim Terkini
Alasan PKB Kaltim Ikut Laporkan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Cak Imin
Alasan DPW PKB Kaltim ikut melaporkan mantan Sekjen, Lukman Edy atas dugaan pencemaran namabaik terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penulis: Zainul | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke polisi.
Termasuk DPW PKB Kaltim yang juga melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan terhadap mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ini dibuat Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, dan didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Kaltim, Slamet Ari Wibowo dan jajaran pengurus lainnya di Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Rabu (7/8).
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca juga: PBNU vs PKB Kian Meruncing, Isu Cak Imin Kudeta Gus Dur Dibongkar Lagi, Hadirkan Gus Choi Jadi Saksi
Baca juga: Gus Ipul Sesalkan Ucapan Cak Imin Soal Gus Yahya, Bantah PBNU Gembosi PKB di Pemilu 2024
Baca juga: Konflik PKB vs PBNU Memanas, Cak Imin Tuding Gus Yahya dan Gus Ipul Gagal Mempolitisasi NU
Ia dituduh menyebarkan informasi bahwa Cak Imin tidak transparan dalam tata kelola keuangan partai, baik di fraksi, pemilu, maupun pilkada.
Syafruddin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi nama baik partai dan ketua umum dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan merugikan.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan Lukman Edy sudah mencemarkan nama baik partai dan ketua umum," kata Syafruddin.
Alasan Buat Laporan
Ia menambahkan, laporan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh DPW PKB di Indonesia sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk menghindari reaksi berlebihan dari para kader di daerah.
"Dan ini adalah dalam rangka menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya ada kader kami, ada pengurus kami yang keberatan terhadap perilaku beliau mungkin ada tindakan main hakim sendiri, itu yang kami hindari.
Oleh karena itu kami menggunakan jalur hukum atau saluran hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Kaltim, Slamet Ari Wibowo, menambahkan bahwa tuduhan Lukman Edy tidak berdasar dan penuh fitnah, terutama mengenai tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik.

"Pernyataan beliau sangat merugikan kader PKB karena disebarkan di berbagai platform media, termasuk media besar," tambahnya.
Laporan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga citra partai menjelang Pilkada dan Pemilu 2029.
Baca juga: PBNU Undang Eks Sekjen PKB, Dosa-Dosa Cak Imin Langsung Dibongkar, Mulai Keuangan Hingga Dewan Syuro
"Nama baik partai adalah modal utama, sehingga ketika diserang, dampaknya bisa luar biasa. Kami harus mengantisipasi hal ini dari sekarang," tambah Slamet.
Laporan DPW PKB tersebut juga dibenarkan oleh pihak Polda Kalimantan Timur melalui Bidhumas Polda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.