Bantuan Sosial
Resmi! Terjawab Sudah PKH Tahap 3 2024 Kapan Cair Kantor Pos, Cek Juga Info KJP Bulan Agustus 2024
Terjawab sudah PKH tahap 3 2024 kapan cair kantor pos, cek juga info KJP bulan Agustus 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah PKH tahap 3 2024 kapan cair kantor pos, cek juga info KJP bulan Agustus 2024 kapan cair.
Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada bulan Agustus 2024, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2024.
Selain PKH tahap 3 2024, pada bulan Agustus ini, juga ada beberapa bansos lainnya yang siap cair dan diterima masyarakat, mulai dari KIP Kuliah, hingga KJP bulan Agustus 2024.
Selengkapnya, inilah daftar bansos yang siap cair pada Agustus 2024 seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu:
Baca juga: Info BLT Mitigasi Kapan Cair 2024 Terbaru Hari Ini, Cek Status Via Aplikasi Cek Bansos Pakai NIK KTP
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Selanjutnya, ada bansos PKH yang pada bulan Agustus 2024 masuk pencairan tahap 3 alias memasuki periode ke-3 pencairan PKH tahun ini.
PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli-September 2024 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH pada Agustus 2024 dilakukan melalui dua cara.
Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
Baca juga: Cara Cek BPNT dan PKH Pakai KTP Via Aplikasi SIKS-NG dan cek bansos kemensos go id
Cara Cek Cek Bansos PKH Melalui Laman Resmi Kemensos
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerima PKH di laman resmi Kemensos:
- Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui perangkat Anda
- Masukkan detail wilayah dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data di e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
2. Bansos Sembako
Bansos lain yang siap cair pada bulan Agustus 2024 adalah bansos sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Besaran bansos sembako yang akan diterima masyarakat pada Agustus 2024 sebesar Rp 200 ribu.
Namun, di beberapa kesempatan penyaluran bansos sembako dilakukan per 2 bulan sekali.
Sehingga masyarakat akan menerima bansos Rp 400 ribu.
Bansos sembako disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA atau melalui kantor pos.
Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.
Bantuan sembako dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.
KPM dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.
3. KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi bansos bidang pendidikan yang akan cair pada Agustus 2024.
Diketahui, sistem KIP Kuliah sempat terganggu akibat peretasan Pusat Data Nasional sementara (PDNS) 2.
Pada saat terjadi peretasan, rupanya masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.
Padahal kala itu, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing sudah mencapai 98,8 persen.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti meminta agar mahasiswa penerima KIP Kuliah tak perlu khawatir.
"Selama proses pemulihan sistem ini, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024," kata Suharti, dikutip dari vokasi.kemdikbud.go.id.
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkannya setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.
Sementara itu, besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.
4. BLT Dana Desa
Bansos lain yang siap cair pada bulan Agustus 2024 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.
Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada Agustus 2024.
Baca juga: Klik cek bansos kemensos go id 2024 Terbaru Hari Ini! Cek Bantuan Pangan Non Tunai dan PKH Pakai NIK
Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.
Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Oleh karena itu, waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.
Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
5. Beras 10 Kg
Bansos lainnya yang cair pada Agustus 2024 adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.
Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.
Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.
6. PBI JKN
Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada bulan Agustus 2024.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.
Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.
Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.
Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah tadi cara cek bansos PKH lewat hp di link cek bansos kemensos go id 2024 terbaru hari ini.
Info KJP bulan Agustus 2024 kapan cair
Inilah prediksi Kartu Jakarta Pintar atau KJP bulan Agustus 2024 kapan cair dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.
Biasanya, bantuan KJP cair setiap tanggal 10-15 setiap bulannya.
Namun sejak Mei hingga Juli 2024 ini, proses pencairan sering terlambat.
Jika tidak ada perubahan jadwal, KJP bulan Agustus 2024 akan cair maksimal tanggal 31 bulan Agustus.
KJP yang juga disebut KJP Plus yang berupa bantun pendidikan diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun.
Penerima KJP Plus juga harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut diwajibkan memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di ibu kota.
Syarat lainya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.
Siswa yang menjadi penerima KJP Plus 2024 tahap 1 akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:
SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000
Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk peserta didik dari sekolah swasta:
- Rp 130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan
- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Cara cek penerima KJP Plus 2024
Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel atau HP.
Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun Pilih tahap Jika sudah, klik “Cek”
- Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.