Berita Kubar Terkini
25 Anggota DPRD Kutai Barat Periode 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat Henu Sistha Aditya memimpin pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masa jabatan 2024-2029
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUKALTIM.CO, SENDAWAR - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat Henu Sistha Aditya memimpin pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masa jabatan 2024-2029, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kubar, Selasa (13/8/2024).
Sebelum mengikuti rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji, anggota DPRD terpilih mengikuti rangkaian kegiatan seremonial.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kubar masa jabatan 2019-2024, Ridwai.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kubar 2024-2029.
Sebelum pengambilan sumpah jabatan, terlebih dahulu dibacakan SK Pj Gubernur Kaltim oleh Sekretaris DPRD Kubar, Rinatang.
Dalam sumpahnya, semua anggota DPRD Kubar menyatakan komitmennya untuk siap melaksanakan kewajiban, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kejari Panggil Anggota DPRD Kubar Terkait Kasus Dugaan Korupsi KwH Listrik Kutai Barat
Baca juga: Pemkab dan DPRD Kubar Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp 2,99 Triliun
Anggota DPRD Kubar periode 2024-2029 juga berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Ridwai mengapresiasi memberikan penghargaan kepada KPU Kubar dan jajaran atas selenggaranya Pemilu Legislatif 2024 yang berlangsung dengan sukses, semoga bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan perundang-undangan.
Sementara, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kubar, Fauntius Syaidirahman, mewakili Bupati Kubar FX Yapan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, menyampaikan beberapa hal.
Pertama disebutkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melewati proses Pemilu.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur menyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintahan daerah," ujarnya.
Selanjutnya, kedua setiap anggota DPRD dipilih dengan Pemilu yang pencalonnya melalui partai politik.
Hal ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, yang dimungkinkan mencalonannya dimungkinakan dari jalur perseorangan.
"Sebesar apa pun partai politik, kepentingan publik harus lebih diutamakan tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan," pesan Mendagri dalam sambutannya.
Dikatakan, DPRD dalam menjalankan tugas tak luput dari pengawasan aparat penegak hukum, dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan bersama dengan kepala daerah, diharapkan dapat merefleksikan kepentingan masyarakat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah.
Perda inisiatif DPRD harus menjadi pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menjaga iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat.
"Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, seyogyanya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga dalam menyusun anggaran dapat tepat sasaran sesuai harapan masyarakat".
Sebagai fungsi pengawasan, merujuk kepada pengawasan berkala terhadap pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki hak interpelasi untuk pertanggung jawaban kepala daerah.
"Hak Angket untuk melakukan penyelidikan, Hak Rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan," kata Mendagri.
Diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten masa jabatan 2024-2029 bisa menjalankan sebaik-baiknya tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjadi mitra kepala daerah sebagai check and balance.
"Sehingga sinergitas tersebut harus merespons dengan cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal," imbuh Mendagri.
Mendagri berharap, jelang Pilkada serentak 2024, anggota DPRD diharapkan memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan, persiapan penyelenggaraan Pilkada hingga hasil akhirnya sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
"Suksesnya Pilkada serentak 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelengara Pilkada saja, namun termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini DPRD diharapkan mengawal dan mengawasi sarana prasaran serta mengawasi personel yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024," imbuhnya.
Baca juga: PDIP Jadi Pemenang Pileg 2024 di Kutai Barat, Daftar 25 Anggota Terpilih DPRD Kubar 22024-2029
Adapun 25 anggota terpilih yang menduduki kursi DPRD Kubar periode 2024-2029 hasil Pileg 14 Februari 2024 meliputi:
- PDIP sebanyak 6 kursi
- Partai Golkar 5 kursi
- Partai Gerindra 3 kursi
- Partai Demokrat 2 kursi
- Partai Nasdem 2 kursi
- PAN 2 kursi
- PKS 1 kursi
- Hanura 2 kursi
- Perindo 1 kursi
- PKB 1 kursi
Berikut 25 anggota DPRD Kubar periode 2024-2029 yang resmi dilantik hari ini.
Dapil Kutai Barat 1:
- Yelmianus Handian (PDIP)
- Yudi Hermawan (PDIP)
- Potit (PDIP)
- Abram Christ Ernez (Gerindra)
- Agustinus (Golkar)
- H. M. Zainudin (Golkar)
- Adrianus (Demokrat)
- Agus Sopian (Nasdem)
- Rita Asmara Dewi (PKB)
- Rul Riskha Risandi (Hanura)
- Nanang Aspian Nur (PAN)
- Minarsih (Perindo).
Dapil Kutai Barat 2:
- Ridwai (PDIP)
- Achmad Syaiful Acong (Golkar)
- Sadli (Gerindra)
- Suharna (Nasdem)
- Meni Debora (Demokrat)
- H. Sopiansyah (PAN)
- H. Ellyson (PKS)
Dapil Kutai Barat 3:
- Rosaliyen (Golkar)
- Oktavianus Jeck (Golkar)
- Sepe (Gerindra)
- Henrik (PDIP)
- Jelly Welma Katupaian (PDIP)
- H. Aula (Hanura). (*)
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
| 3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
|
|---|
| Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
|
|---|
| Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240813-Nampak-25-anggota-DPRD-Kubar-priode-2024-2029.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.