Berita Mahulu Terkini

Lengkap Daftar Nama 20 Anggota DPRD Mahulu 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini

Berikut daftar nama 20 anggota DPD Mahulu 2024-2029 yang resmi dilantik hari ini, Selasa (13/8/2024)

|
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
ANGGOTA DPRD MAHULU 2024-2029 - Ilustrasi. Berikut daftar nama 20 anggota DPD Mahulu 2024-2029 yang resmi dilantik hari ini, Selasa (13/8/2024) 

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari Gerindra berhak menempati kursi pimpinan DPRD Mahulu sebagai ketua.

 Baca juga: Targetkan Minimal Raih 4 Kursi di DPRD Mahulu, PKB Percaya Diri Tatap Pemilu 2024

Dua Pesan untuk DPRD Mahulu

Wabub Mahulu, Yohanes Avun mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. 

Pertama secara konseptual maupun informal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. 

"Dimana harkat dari DPRD didalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemilihan daerah yang bermitra, sejajar dengan kepala daerah," jelasnya.  

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. 

"Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepada daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Parpol,"  tegasnya. 

Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan Parpol asal anggota DPRD terpilih, hendaknya harus meletakkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. 

"Disamping itu perlu kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," katanya. 

Baca juga: Jelang Berakhirnya Masa Jabatan sebagai Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan Beberkan Sejumlah Harapannya

 (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved