Berita Nasional Terkini

Pandangan Pengamat Soal Realisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabinet Prabowo-Gibran

Program makan bergizi gratis menjadi tantangan tersendiri bagi kabinet Prabowo-Gibran.

Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka meninjau program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/8). 

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, program tersebut tidak bisa berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, dikhawatirkan pelaksanaannya tidak maksimal lantaran dua kementerian koordinator tersebut sudah memiliki banyak tugas.

"Kalau di bawah Menteri Koordinator (Menko) PMK atau Menko Perekonomian sepertinya khawatir terjadi overlapping kinerja dan berpotensi tidak maksimal. Karena Kemenko PMK dan Perekonomian mengurus begitu banyak persoalan. Intinya, kementerian makan gratis spesifik menangani persoalan ini,” ujar Adi.

Baca juga: Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat Jatah 2 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Terkait regulasi karena ada perubahan atau penambahan jumlah kementerian, Adi mengatakan, bukan masalah besar. Sebab, itu bisa dilakukan apabila memang ada keinginan.

"Regulasinya harus diubah. Negara ini mengubah regulasi bukan perkara rumit. Kalau entar elite sudah bersepakat, UU (Undang-Undang) itu bisa berubah sekejap. Kejadiannya sudah banyak,” katanya.

Pertimbangan membentuk kementerian khusus Makan Bergizi Gratis ini sejalan dengan gagasan penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 40 dari 34 di era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, disetujui menjadi usulan inisiatif DPR.

Ada tiga materi perubahan dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang disepakati jadi usulan DPR RI.

Pertama, Pasal 10 yang menyebut keberadaan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 Kedua, Pasal 15 yang sebelumnya mengatur tentang keseluruhan jumlah kementerian, yaitu 34.

Lalu, diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, Ketiga, materi muatan tambahan yaitu ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang Kementerian Negara.

Namun, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menepis bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan kementerian di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: 61 Nama yang Diprediksi Isi Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Banyak Orang Dekat Jokowi

Dia menyebut, pembahasan revisi dan usulan penambahan kementerian itu hanya kebetulan muncul dalam waktu yang berdekatan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 14 Mei 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved