Berita Nasional Terkini

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi? Feri Amsari Bongkar Kejanggalan

Gugatan Anwar Usman dikabulkan PTUN, Paman Gibran jadi Ketua MK lagi? Feri Amsari bongkar kejanggalan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gugatan Anwar Usman dikabulkan PTUN, Paman Gibran jadi Ketua MK lagi? Feri Amsari bongkar kejanggalan 

Feri mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK berdasarkan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Hal itu juga terkait sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Putusan MK.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru di Pilkada Bekasi 2024, Terjawab Sosok Calon Wali Kota Terkuat

"Lalu, ada intervensi melalui putusan peradilan Tata Usaha Negara dengan upaya mengembalikan marwah Anwar Usman dan menggagalkan proses pencalonan Suhartoyo menjadi ketua," ujar Feri.

Kejanggalan lain dalam putusan PTUN, menurut Feri, adalah meski amar putusan PTUN Jakarta a quo membatalkan Putusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan.

Tetapi di sisi lain, putusan itu tidak mengabulkan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. 

"Di sisi yang lain, putusan ini juga mengatakan tidak mengabulkan upaya mengembalikan posisi ketua dari Anwar Usman

Jadi Anwar Usman dikembalikan posisinya, marwahnya menggagalkan Suhartoyo, tetapi dia tidak boleh juga kembali menjadi Ketua," papar Feri. 

Baca juga: Siapa Agus Gumiwang Kartasasmita? Plt Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

"Demi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dalam pelanggengan kekuasaan, yang membuat kita geleng-geleng kepala karena ini semua tidak masuk akal," sambung Feri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pakar: Seluruh Wilayah sedang Dipermainkan Demokrasinya"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Terancam Dicabut"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved