Jatam Kaltim Demo IKN
Jatam Kaltim Bongkar Tumpukan Persoalan IKN, Jokowi Berkali-kali Datang, Masalah Tidak Terselesaikan
Jatam Kaltim membongkar tumpukan persoalan IKN Kaltim. Meski Jokowi berkali-kali datang namun masalah tidak pernah terselesaikan.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengurai tumpukan persoalan di proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Tumpukan masalah di IKN Kaltim ini disampaikan Jatam Kaltim dalam aksi Perampasan Ruang Hidup di Kantor Otorita (OIKN) di Balikpapan, Kamis (15/8/2024).
Ironisnya, berbagai persoalan di IKN Kaltim ini tak kunjung selesai meskipun berkali-kali Presiden Jokowi
Banyaknya masalah dalam pembangunan IKN ini disampaikan Jatam Kaltim dalam aksinya hari ini di kantor OIKN di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Demo Jatam di Kantor Otorita IKN Kaltim, Atribut Aksi Dipindahkan Paksa, Mareta: Terlalu Berlebihan
Baca juga: Sederet Tuntutan Jatam Kaltim Saat Demo di Kantor Otorita IKN Nusantara, Kritik Keras Sikap Jokowi
Baca juga: Penyebab Anggaran HUT RI di IKN Kaltim Membengkak, 64 Persen Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu
Dalam aksinya, Jatam Kaltim menyampaikan tumpukan masalah IKN.
Mulai dari bentuk perampasan ruang hidup, intimidasi dan sejumlah kriminalisasi, tidak adanya transparansi berkaitan dengan rencana pembangunan.
Pembangunan IKN pun turut menghancurkan pulau-pulau lain hingga ancaman kebangkrutan karena penggunaan dana publik dengan jumlah fantastis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.
Ia membeberkan, terdapat pula tumpukan permasalahan sosial-ekologis mengenai pembangunan IKN.
Termasuk juga, tak adanya transparansi informasi terkait pembangunan Ibu Kota Negara yang baru tersebut.
Ia menilai, proyek IKN yang wilayahnya termasuk dalam dua kabupaten, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) ini tidak baik-baik saja dengan berbagai persoalan lingkungan yang tidak diselesaikan secara serius.
"Artinya konsesi-konsesi ini punya masalah lingkungan yang aktif dan tidak pernah diselesaikan secara serius, baik misalnya banjir, kekeringan, kebakaran hutan, lubang tambang.

Bahkan tambang illegal, aktivitas tambang batu bara ilegal yang juga ditemukan di tapak pembangunan ini," ungkapnya.
Kehadiran Jokowi tak Menyelesaikan Masalah
Baca juga: Upacara HUT RI di IKN Dinilai Pencitraan, Krisis Lingkungan dan Sosial di Kaltim-Sulteng Makin Parah
Bahkan, menurutnya, segala permasalahan ini terabaikan dan hanya berfokus pada persiapan persiapan upacara 17 Agustus perdana di IKN.
"Persoalan-persoalan ini menjadi kritik besar kita, momentum peringatan 17 Agustus yang juga dilangsungkan dua hari lagi, juga akan dilangsungkan di tapak pembangunan mega proyek ini dan Presiden Jokowi hadir di sana," ungkapnya.
"Bahkan ketika pembangunan ini terus dilanjutkan atau kehadiran Jokowi berkali-kali datang ke ibu kota yang baru, masalah itu tidak pernah terselesaikan -seolah-olah itu dikesampingkan," lanjutnya.
Sehingga menurutnya, ragam permasalah ini harus menjadi perhatian pemerintah.
Untuk itu, Jatam Kaltim meminta agar proyek pembangunan IKN mesti dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Kita harus melihat bahwa pentingnya mega proyek ini dihentikan terlebih dahulu, dievaluasi secara menyeluruh dan dipastikan kita semua terlibat.
Tidak hanya orang di Kalimantan Timur tetapi seluruh Indonesia karena pemindahan ibukota ini adalah pemindahan ibukota negara yang harus melibatkan seluruh wilayah," jelasnya.
Respons OIKN
Baca juga: Pilih Indekos, Pekerja IKN Kaltim Tinggalkan Rusun yang Disiapkan, Kita sudah Sering Lapor Air Habis
Sementara itu, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Brigjen Pol. Fransiscus Barung Mangera mengatakan, berbagai aspirasi tersebut akan disampaikan pada pimpinan mereka.
"Pendapat di muka umum itu dilindungi Undang-Undang.
Kita sebagai perwakilan dari Otorita IKN wajib menerima ini, selagi memang demo ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, berbagai studi juga telah dilakukan oleh OIKN terkait berbagai tuntutan yang disampaikan Jatam Kaltim.
Mulai dari pihak Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (LHSDA) yang telah melakukan berbagai riset, hingga penegakan hukum mengenai pembukaan lahan.
"Otorita (IKN) itu sendiri ada bagian yang berkaitan dengan hal yang disampaikan rekan-rekan dari LSM ini.
Bagian itu salah satunya LHSDA sudah melakukan riset tentunya berkaitan dengan ini.
Penegakan hukum kita tinggal tunggu aja, kepolisian juga sudah kita tembuskan berkaitan dengan pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Ada Perubahan, MenpanRB Pastikan Seluruh Kementerian akan Langsung Pindah ke IKN Kaltim Oktober 2024
(TribunKaltim.co/Ardiana Kinan)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.