Jatam Kaltim Demo IKN
Sederet Tuntutan Jatam Kaltim Saat Demo di Kantor Otorita IKN Nusantara, Kritik Keras Sikap Jokowi
Inilah sederet tuntutan Jatam Kaltim saat demo di kantor Otorita IKN Nusantara. Mereka melempar kritik keras terhadap sikap Presiden Jokowi.
Penulis: Ardiana | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan aksi di area Kantor Otorita Ibukota Nusantara (OIKN), Kamis (15/8/2024).
Melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, mereka menuntut berbagai permasalahan yang terjadi dalam waktu 5 tahun pembangunan Ibukota Baru di Kalimantan Timur tersebut.
Mulai dari berbagai bentuk perampasan ruang hidup, intimidasi dan sejumlah kriminalisasi, serta tidak adanya transparansi berkaitan dengan rencana pembangunan, juga proses pembangunan yang turut menghancurkan pulau-pulau lain hingga ancaman kebangkrutan karena penggunaan dana publik dengan jumlah fantastis.
Terlebih, menjelang upacara peringatan HUT RI ke-79 yang juga digelar perdana di IKN, Presiden Jokowi dianggap menyampingkan dan mengabaikan tumpukan permasalahan sosial-ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jatam Kaltim akan Unjuk Rasa di Kantor Otorita IKN, Serukan Perampasan Ruang Hidup
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, melalui pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), mereka memiliki setidaknya 10 kewenangan khusus yang diatur.
Mulai dari pemberian izin penanaman modal, kemudahan bagi pelaku usaha, memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung memberikan pengembangan kota, serta mengelola keuangan dan aset.
Termasuk juga, mengatur dan memungut sendiri pajak daerah, mengatur penguasaan tanah dengan hak khusus dan prioritas untuk pembelian tanah, mengatur perlindungan lingkungan hidup, hingga mengatur bencana dan melaksanakan pertahanan dan keamanan.
"OIKN juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi. Dengan kewenangan yang demikian maka sangat awam bagi kita melihat bagaimana OIKN menjadi pemain utama yang paling aktif selama proses pembangunan Ibu Kota Baru terutama di tapak mega proyek ini,' ujarnya.
Terlebih, menurutnya, OIKN sebagai salah satu perangkat yang ditugaskan untuk memastikan proses persiapan dan pembangunan berjalan sesuai arahan presiden, justru menjadi agen perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat adat dan lokal.
Baca juga: Unjuk Rasa di Balikpapan Protes IKN Merampas Ruang Hidup, Jatam Kaltim Menilai Intimidatif
Terbukti dengan adanya surat peringatan kepada setidaknya 200 pemilik tanah dan bangunan pada Maret 2024 lalu, untuk segera angkat kaki dengan alasan tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang IKN yang berada di 4 kelurahan.
"Jumlah konflik tanah karena adanya protes masyarakat juga tidak mampu ditangani secara adil dan transparan oleh OIKN hingga kriminalisasi yang dihadapi oleh sejumlah petani akibat kehadiran Bank Tanah dalam proyek pendukung IKN seperti pembangunan fasilitas VVIP," tambahnya.
Bahkan, baginya, pembangunan Ibu Kota Baru tersebut sangat melenceng dari waktu yang digembar-gemborkan. Termasuk, kemunduran Kepala OIKN beserta wakilnya pada 2 bulan lalu yang menurutnya juga mengindikasikan adanya permasalahan dalam tubuh OIKN.
"Jatam Kaltim bersama dengan koalisi masyarakat sipil mempertanyakan siapa yang akan mendulang keuntungan dari mega proyek bernilai Rp 466 triliun ini?. Karena penentuan lokasi pembangunan IKN sangat tidak partisipatif dan tidak memiliki data pendukung yang mudah diakses dan transparan," tuturnya.
Ia menambahkan, hal ini dibuktikan dengan kemenangan gugatan informasi publik oleh Jatam Kaltim untuk 2 proyek pembangunan infrastruktur air pada putusan KIP.
"Tapi saat ini justru keputusan tersebut dibanding oleh pihak PUPR RI. Hal ini yang menyebabkan hingga saat ini infomasi tentang AMDAL INTAKE Sepaku misalnya belum diperoleh," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.