Bocah Hilang Ditemukan Meninggal
Jenazah Bocah 9 Tahun di Kubar Ditemukan Tidak Utuh, Alasan Keluarga tak Ingin Jasad Amel Diautopsi
Jenazah bocah usia 9 tahun di Kutai Barat ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Alasan keluarga tak ingin jasad Amel diautopsi.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Awalnya, bocah umur 9 tahun, Amelinda Sari yang biasa disapa Amel warga Kutai Barat (Kubar) dilaporkan hilang, 13 hari berselang jasadnya ditemukan.
Jasad Amel ditemukan di perkebunan karet di dekat rumahnya di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar dalam kondisi tidak utuh.
Jenazah murid kelas 3 SD 002 Jengan Danum Kubar itu ditemukan tanpa ada kaki kiri dan bagian kepala tidak ada rambut.
Meski kematian bocah yang biasa disapa Amel ini diwarnai kejanggalan namun keluarga telah menolak jasad anaknya diautopsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Amel, Bocah 9 Tahun di Kutai Barat yang Hilang Ditemukan Meninggal tanpa Kaki Kiri
Ayah dan ibu Amel telah menandatangani surat penolakan autopsi kepada Polres Kutai Barat (Kubar).
Namun, Polres Kubar masih terus menyelidiki kasus kematian Amel, bocah kelas 3 SD 002 Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar.
Diketahui, jasad Amel ditemukan di perkebunan karet dalam kondisi tidak utuh, Selasa (13/8/2024) lalu.
Sebelumnya, Amel dilaporkan hilang oleh ayahnya, Salfianus Mulyono pada 1 Agustus 2024 lalu.
Dinyatakan hilang, jasad Amel ditemukan sudah dalam kondisi mengenaskan, dengan sebagian organ tubuh yang tidak utuh.
Kapolres Kubar AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kamis (15/8/2024) mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Selain melakukan olah TKP, dan memintai keterangan beberapa saksi, polisi telah membawa jenazah Amel ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS).
Jenazah Amel dimintakan visum di RSUD Harapan Insan Sendawar, Kubar.

Hanya saja, lanjutnya, dari hasil visum tidak bisa maksimal mengetahui penyebab kematian korban.
Sehingga diputuskan untuk melakukan langkah berikutnya, yaitu autopsi.
Untuk melakukan autopsi, diperlukan izin dari pihak keluarga korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.