Berita Kukar Terkini
11 Fakta Tiga Kakak Beradik di Bawah Umur di Kukar Dibawa Kabur ke Sulawesi, Kakak Tertua Dilecehkan
Berikut 11 fakta tiga kakak beradik di bawah umur di Kukar dibawa kabur ke Sulawesi. Kakak tertua dilecehkan hingga 7 kali termasuk disetubuhi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
Persetubuhan langsung dilakukan dua kali di penginapan dekat pelabuhan di Samarinda, kemudian di penyewaan rumah dekat pelelangan ikan dan di dalam mobil travel.
“Pencabulan dan persetubuhan tujuh kali, tiga kali dicabuli dan empat kali disetubuhi.
Dia memang ada niat mau nikahin. Pelaku ini ingin menikahi korban di tempat kediamannya di Sulawesi,” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
9. Korban trauma
Dari informasi yang diungkapkan Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah, korban susah untuk berkomunikasi, apalagi bertemu dengan pria dewasa.
"Oleh sebab itu, sangat perlu untuk dilakukan pendampingan," ungkapnya, Minggu (18/8/2024).
10. Bukan perdagangan orang
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menegaskan, kasus penculikan ini merupakan kasus tunggal tanpa indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perdagangan organ manusia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan, namun juga tetap meningkatkan kewaspadaan agar para orang tua lebih berhati-hati.
“Ini peristiwa tunggal, karena kejadiannya hanya sekali.
Jadi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa ini bukan kejadian penculikan berantai sebagaimana yang dipersepsikan dan ramai beredar di media sosial,” pungkasnya.
11. Pasal yang dikenakan
Sementara pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP dan tindak pidana barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai pasal 332 atyat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perunahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP.
"Jadi pelaku dikenakan pasal berlapis. Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
Baca juga: Pegawai yang Diduga Dilecehkan Oknum Camat di Kukar Jalani Pemeriksaan Psikologis, Akui Trauma
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Apa Baju Kustin yang Dipakai Jokowi dan Iriana di Upacara HUT RI di IKN? Arti Busana Sultan Kukar |
![]() |
---|
Bupati Kukar Kenakan Pakaian Adat Batak Mandailing saat Upacara Penurunan Bendera |
![]() |
---|
1.349 Narapidana dan Anak Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke 79 RI |
![]() |
---|
7 Fakta Sultan Kukar tak diundang ke Upacara HUT RI di IKN Kaltim, Jokowi Kenakan Baju Raja Kutai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.