Berita Kukar Terkini

11 Fakta Tiga Kakak Beradik di Bawah Umur di Kukar Dibawa Kabur ke Sulawesi, Kakak Tertua Dilecehkan

Berikut 11 fakta tiga kakak beradik di bawah umur di Kukar dibawa kabur ke Sulawesi. Kakak tertua dilecehkan hingga 7 kali termasuk disetubuhi

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
KAKAK BERADIK DIBAWA KABUR - Konferensi pers Polres Kukar terkait kasus penculikan anak yang dilakukan seorang pekerja sawit, Minggu (18/8/2024). Berikut 11 fakta tiga kakak beradik di bawah umur di Kukar dibawa kabur ke Sulawesi. Kakak tertua dilecehkan hingga 7 kali termasuk disetubuhi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiga kakak beradik yang masih di bawah umur di Kutai Kartanegara (Kukar) dibawa kabur pekerja sawit, DS ke Sulawesi

Kakak tertua bahkan mengalami pelecehan hingga disetubuhi selama ketiga kakak beradik dari Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur ini dibawa kabur ke Sulawesi

Sosok DS (41) pekerja sawit yang membawa kabur ketiga kakak beradik di Kukar ini telah diamankan di  Jalan Poros Mamuju-Palu, saat berada di dalam bus, Selasa (13/8/2024).

Tiga kakak beradik yang jadi korban penculikan pekerja sawit ini terdiri dari dua perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun dan 5 tahun.

Baca juga: Niatnya Menikahi, Seorang Pria di Kukar Nekad Bawa Kabur 3 Bocah ke Sulbar

Baca juga: Modus Pengusaha Pupuk di Kukar Asusila ke Anak Karyawannya, Adik Korban Memergoki

Baca juga: Remaja di Kukar jadi Korban Asusila, Diperas Jutaan Rupiah hingga Ancaman Sebar Video Syur

Penculian tiga kakak beradik yang masih di bawah umur sempat ramai di jagat maya karena hilang selama dua minggu. 

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Kukar, Minggu (18/8/2024), terungkap 11 fakta penculikan tiga kakak beradik oleh pekerja sawit, DS ini:

1. Bermula dari izin ajak beli es krim

Kasusnya bermula saat pelaku meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak ketiga anak tersebut membeli es krim, Jumat (2/8/2024) pukul 15.00 WITA. 

Menurut Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, saat itu, korban tengah berada di pondok yang terletak di perkebunan sawit. 

Setelah mendapat izin, pelaku DS membawa pergi tiga bersaudara itu ke pasar malam.

Tapi hingga keesokan harinya, sang orang tua tak mendapati anaknya kembali ke rumah. 

2. Awalnya hanya sasar kakak tertua

Alasan DS menculik tiga korban, karena memiliki perasaan sayang terhadap salah satu anak dan hendak menikahinya.

Awalnya, DS hanya ingin membawa sang kakak secara diam-diam, tetapi kedua adiknya merengek ingin ikut. 

KAKAK BERADIK DIBAWA KABUR - Konferensi pers Polres Kukar terkait kasus penculikan anak yang dilakukan seorang pekerja sawit, Minggu (18/8/2024). Tiga kakak beradik di Kukar dibawa kabur pekerja sawit ke Sulawesi. Kakak tertua 7 kali dilecehkan oleh pelaku.
KAKAK BERADIK DIBAWA KABUR - Konferensi pers Polres Kukar terkait kasus penculikan anak yang dilakukan seorang pekerja sawit, Minggu (18/8/2024). Tiga kakak beradik di Kukar dibawa kabur pekerja sawit ke Sulawesi. Kakak tertua 7 kali dilecehkan oleh pelaku. (TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

3. Orangtua tak curiga

“Jadi karena orang tua dan pelaku ini satu tempat kerja, jadi sudah kenal.

Karena anak-anak ini juga kadang dititip ke DS kalau orangtua korban kerja, sehingga merasa akrab dan tidak curiga,” jelasnya. 

Ketiga anak tersebut tidak mengerti jika mereka dibawa kabur, pemberontakan pun tak ada.

Mereka hanya mengira sedang dibawa jalan-jalan oleh DS. 

4. Sempat telpon pelaku

Hingga keesokan harinya, orangtua tak mendapati anaknya kembali ke rumah. 

Mereka pun menelepon pelaku yang merupakan rekan kerja di perkebunan sawit.

Pelaku saat dihubungi menjawab kondisi tiga anak tersebut aman berada di rumahnya. 

“Setelah orangtua korban telpon, pelaku langsung memblokir nomor mereka, hilang nggak ada kabar lagi,” IPTU Nelson Eddy Bojoh, Minggu (18/8/2024).

5. Salah tempat lapor

Akhirnya, kedua orang tua melapor ke Polsek Kenohan pada 7 Agustus.

Proses pencarian terhadap pelaku dan tiga korban pun dilakukan hingga Provinsi Sulawesi Barat. 

“Sebenarnya tanggal 5 Agustus langsung melapor, tapi salah wilayah, laporan ke Polsek Kembang Janggut.

Makanya baru lapor ke Polsek Kenohan di tanggal 7,” bebernya. 

6. Alur pelaku culik tiga kakak beradik

Korban membawa pergi tiga korban menuju Sulbar, untuk pergi ke Palu-kampung halamannya.

DS membawa para korban naik kapal, melalui pelabuhan Samarinda, menuju Mamuju. 

7. Dicari hingga Sulbar

Proses pencarian terhadap pelaku dan tiga korban pun dilakukan hingga Provinsi Sulawesi Barat. 

Satreskrim Polres Kukar bekerja sama dengan Polres Pasang Kayu, Sulbar untuk menjaring korban melalui razia.

8. Empat kali disetubuhi

DS yang menyimpan rasa kepada kakak tertua sempat melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. 

Persetubuhan itu dilakukan DS pertama kali setelah tiga hari setelah menculik korban. 

Persetubuhan langsung dilakukan dua kali di penginapan dekat pelabuhan di Samarinda, kemudian di penyewaan rumah dekat pelelangan ikan dan di dalam mobil travel. 

“Pencabulan dan persetubuhan tujuh kali, tiga kali dicabuli dan empat kali disetubuhi.

Dia memang ada niat mau nikahin. Pelaku ini ingin menikahi korban di tempat kediamannya di Sulawesi,” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman. 

9. Korban trauma

Dari informasi yang diungkapkan Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah, korban susah untuk berkomunikasi, apalagi bertemu dengan pria dewasa. 

"Oleh sebab itu, sangat perlu untuk dilakukan pendampingan," ungkapnya, Minggu (18/8/2024).

10. Bukan perdagangan orang

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menegaskan, kasus penculikan ini merupakan kasus tunggal tanpa indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perdagangan organ manusia. 

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan, namun juga tetap meningkatkan kewaspadaan agar para orang tua lebih berhati-hati.

“Ini peristiwa tunggal, karena kejadiannya hanya sekali.

Jadi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa ini bukan kejadian penculikan berantai sebagaimana yang dipersepsikan dan ramai beredar di media sosial,” pungkasnya.

11. Pasal yang dikenakan

Sementara pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP dan tindak pidana barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai pasal 332 atyat 1 ke 1e KUHP.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perunahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP.

"Jadi pelaku dikenakan pasal berlapis. Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman. 

Baca juga: Pegawai yang Diduga Dilecehkan Oknum Camat di Kukar Jalani Pemeriksaan Psikologis, Akui Trauma

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved