Berita Kukar Terkini

Modus Pengusaha Pupuk di Kukar Asusila ke Anak Karyawannya, Adik Korban Memergoki

Polsek Loa Kulu meringkus MJ (37), pengusaha pupuk kandang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
ASUSILA DI KUKAR - Polsek Loa Kulu meringkus MJ (37) pengusaha pupuk kandang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur lantaran diduga melecehkan anak Asisten Rumah Tangga.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu meringkus MJ (37), pengusaha pupuk kandang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak Asisten Rumah Tangga (ART).

Pelecehan dilakukan pelaku di rumah hingga mobil miliknya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mempekerjakan korban yang berusia 14 tahun sebagai petugas administrasi.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, korban yang masih di bawah umur dilecehkan oleh pelaku dalam dua bulan terakhir atau sejak Juli. 

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

Pelecehan itu terungkap setelah ibu korban membaca chat tidak senonoh yang dikirim MJ ke ponsel anaknya.

"Korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya sudah dilecehkan oleh pelaku sejak Juli lalu hingga Agustus 2024. Pelaku menggesekkan kelamin dan menciumi korban," jelas Andika, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, MJ bebas melakukan pelecehan karena korban dan ibunya tinggal di rumah pelaku.

Korban kerap didatangi oleh pelaku saat malam. Pelecehan juga dilakukan di mobil milik pelaku.

Ibu korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Loa Kulu pada Senin 12 Agustus 2024.  

Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi lainnya termasuk adik tiri korban yang sempat memergoki pelaku.

Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan

MJ akhirnya diamankan polisi pada Rabu 14 Agustus 2024 sesaat setelah tiba di kediamannya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa chat tidak senonoh pelaku dan pakaian milik korban.

"Kasusnya sementara dalam pendalaman dan pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved