Berita Kukar Terkini
3 Kakak Beradik di Kukar Dibawa Kabur Pekerja Sawit ke Sulawesi, Kakak Tertua 7 Kali Dilecehkan
Tiga kakak beradik di Kukar dibawa kabur pekerja sawit ke Sulawesi. Kakak tertua 7 kali dilecehkan oleh pelaku.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga kakak beradik di Kutai Kartanegara (Kukar) dibawa kabur seorang pekerja sawit ke Sulawesi.
Bukan hanya dibawa kabur ke Sulawesi, tetapi kakak tertua dari tiga bersaudara di Kukar ini juga 7 kali dilecehkan oleh pelaku DS (41).
Pelaku DS (41) yang menculik ketiga kakak beradik di Kukar ini berhasil diamankan di Jalan Poros Mamuju-Palu, saat berada di dalam bus, Selasa (13/8/2024).
Penculian tiga kakak beradik yang masih di bawah umur sempat ramai di jagat maya karena hilang selama dua minggu.
Baca juga: Niatnya Menikahi, Seorang Pria di Kukar Nekad Bawa Kabur 3 Bocah ke Sulbar
Baca juga: Modus Pengusaha Pupuk di Kukar Asusila ke Anak Karyawannya, Adik Korban Memergoki
Baca juga: Remaja di Kukar jadi Korban Asusila, Diperas Jutaan Rupiah hingga Ancaman Sebar Video Syur
Tiga kakak beradik yang jadi korban penculikan pekerja sawit ini terdiri dari dua perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun dan 5 tahun.
Kasusnya bermula saat pelaku meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak ketiga anak tersebut membeli es krim, Jumat (2/8/2024) pukul 15.00 WITA.
Saat itu, korban tengah berada di pondok yang terletak di perkebunan sawit.
Setelah mendapat izin, pelaku DS membawa pergi tiga bersaudara itu ke pasar malam.
Tapi hingga keesokan harinya, sang orang tua tak mendapati anaknya kembali ke rumah.
Mereka pun menelepon pelaku yang merupakan rekan kerja di perkebunan sawit.
Pelaku saat dihubungi menjawab kondisi tiga anak tersebut aman berada di rumahnya.
“Setelah orang tua korban telpon, pelaku langsung memblokir nomor mereka, hilang nggak ada kabar lagi,” ungkap Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, Minggu (18/8/2024).

Akhirnya, kedua orang tua melapor ke Polsek Kenohan pada 7 Agustus.
Proses pencarian terhadap pelaku dan tiga korban pun dilakukan hingga Provinsi Sulawesi Barat.
“Sebenarnya tanggal 5 Agustus langsung melapor, tapi salah wilayah, laporan ke Polsek Kembang Janggut.
Makanya baru lapor ke Polsek Kenohan di tanggal 7,” bebernya.
Satreskrim Polres Kukar bekerja sama dengan Polres Pasang Kayu untuk menjaring korban melalui razia.
Pelaku yang berhasil diamankan bersama korban segera dibawa pulang ke Kukar.
Korban membawa pergi tiga korban menuju Sulbar, untuk pergi ke Palu-kampung halamannya.
DS membawa para korban naik kapal, melalui pelabuhan Samarinda, menuju Mamuju.
Alasan DS menculik tiga korban, karena memiliki perasaan sayang terhadap salah satu anak dan hendak menikahinya.
Awalnya, DS hanya ingin membawa sang kakak secara diam-diam, tetapi kedua adiknya merengek ingin ikut.
“Jadi karena orang tua dan pelaku ini satu tempat kerja, jadi sudah kenal.
Karena anak-anak ini juga kadang dititip ke DS kalau orangtua korban kerja, sehingga merasa akrab dan tidak curiga,” jelasnya.
Ketiga anak tersebut tidak mengerti jika mereka dibawa kabur, pemberontakan pun tak ada.
Mereka hanya mengira sedang dibawa jalan-jalan oleh DS.
Kakak Tertua Jadi Korban Pelecehan DS
DS yang menyimpan rasa kepada korban sempat melakukan persetubuhan sebanyak empat kali.
Persetubuhan itu dilakukan DS pertama kali setelah tiga hari setelah menculik korban.
Persetubuhan langsung dilakukan dua kali di penginapan dekat pelabuhan di Samarinda, kemudian di penyewaan rumah dekat pelelangan ikan dan di dalam mobil travel.
“Pencabulan dan persetubuhan tujuh kali, tiga kali dicabuli dan empat kali disetubuhi.
Dia memang ada niat mau nikahin Pelaku ini ingin menikahi korban di tempat kediamannya di Sulawesi,” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
Dikenakan Pasal Berlapis
Sementara pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP dan tindak pidana barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai pasal 332 atyat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perunahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP.
"Jadi pelaku dikenakan pasal berlapis. Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
Korban Trauma
Dari informasi yang diungkapkan Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah, korban susah untuk berkomunikasi, apalagi bertemu dengan pria dewasa.
"Oleh sebab itu, sangat perlu untuk dilakukan pendampingan," ungkapnya, Minggu (18/8/2024).
Bukan Perdagangan Orang
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menegaskan, kasus penculikan ini merupakan kasus tunggal tanpa indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perdagangan organ manusia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan, namun juga tetap meningkatkan kewaspadaan agar para orang tua lebih berhati-hati.
“Ini peristiwa tunggal, karena kejadiannya hanya sekali.
Jadi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa ini bukan kejadian penculikan berantai sebagaimana yang dipersepsikan dan ramai beredar di media sosial,” pungkasnya.
Baca juga: 1.349 Narapidana dan Anak Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke 79 RI
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Bupati Kukar Kenakan Pakaian Adat Batak Mandailing saat Upacara Penurunan Bendera |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kukar, 19 Poket Barang Haram Disimpan Dalam Botol |
![]() |
---|
Warga Desa Batu Dinding Kukar Kini Nikmati Listrik, Lampu Tembok Tinggal Kenangan |
![]() |
---|
Bupati Kukar Lantik Pj Kades Persiapan Desa Kembang Janggut Ulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.