Berita Nasional Terkini
Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Usai Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Jessica Wongso tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida meski sudah bebas bersyarat, kuasa hukum ungkap alasannya.
Setelah ditelusuri, penyidik mengetahui keberadaan Jessica di sebuah Hotel Neo, di kawasan Mangga Dua.
Sabtu (30/1), sekitar pukul 7.45 WIB, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkap Jessica di hotel tersebut.
Penyidik memeriksa Jessica kurang lebih selama 12 jam. Keputusan penahanan diambil kepolisian karena mereka khawatir Jessica akan melarikan diri, mengulang perbuatannya atau menghilangkan alat bukti.
4. Proses Persidangan
Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya.
Baca juga: Ayah Mirna Salihin Mendadak Minta Maaf, Akui Merasa Malu dengan Pengacara Jessica Wongso
Motif Jessica diduga karena kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.
5. Vonis
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
6. Setelah persidangan
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Reaksi Jessica Wongso Usai Tahu Film Ice Cold Viral hingga Membuka Lagi Misteri Kasus Kopi Sianida
Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.
Sebagai informasi, Kasus ini diangkat dalam dokumenter Netflix 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso', yang membahas jalannya persidangan dan sempak kembali memicu kontroversi publik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Jessica Kumala Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.