AYL AZA Lolos Pilkada Kukar
BREAKING NEWS: KPU Resmikan Awang-Ahmad Lolos Jalur Independen Pilkada Kukar 2024, AYL Sujud Syukur
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dalam rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan AYL-AZA di Pilkada Kukar 2024
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Momen Awang Yacoub Luthman (AYL) sujud syukur usai ditetaplan lolos untuk bertarung di pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar 2024 melalui jalur independen.
Ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar resmi mengumumkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA) memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Keterangan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dalam rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar 2024 di Hotel Elty Singgasana, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (19/8/2024).
Mendengar penetapan tersebut, air mata AYL tak terbendung.
Baca juga: AYL-AZA Lolos Verifikasi KPU Jalur Independen, Siap Bertarung pada Pilkada Kukar 2024
Perjuangan terjal nan panjang yang ia jalani selama ini ternyata berbuah manis.
Ia kemudian merangkul satu persatu kerabat dan pendukung setianya yang juga berderai air mata.
Setelah itu, langkahnya hanya tertuju pada satu titik di ujung ruangan, setelah dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mencalonkan diri melalui jalur independen di Pilkada Kukar 2024.
AYL segera memanjatkan sujud syukur kepada sang pencipta yang telah merestui langkahnya.
“Hari ini saya tidak bisa berucap yang lain, kecuali mengucap rasa syukur kita kepada Allah SWT. Saya yakin, tanpa pertolongan Allah,” ucap AYL dengan air mata yang masih menetes.
Jika menilik kiprah AYL dalam kancah perpolitikan di Kukar, aksi AYL yang begitu emosional tentu sangat bisa dimaklumi.
Baca juga: KPU Wanti-Wanti ASN, TNI, dan Polri Jaga Netralitas pada Pilkada Kukar 2024
Mengingat, langkahnya untuk maju sebagai calon bupati Kukar lewat jalur independen bukanlah kali pertama.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019 lalu, pria yang sudah kenyang pengalaman sebagai anggota legislatif di DPRD Kukar itu juga maju di bursa pencalonan bupati lewat jalur independen.
Sayangnya, langkahnya pada saat itu harus terhenti karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal.
“Proses yang terjadi di jalur independen ini menurut pertimbangan kami sebagai manusia adalah impossible,” serunya.
Baik itu dari segi waktu, ia menilai waktu yang dijalankan pihaknya dalam melengkapi syarat dukungan melalui jalur independen sangat tidak rasional.
Baca juga: Menakar Potensi Resiko Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KIPP: Waspada Lobi-lobi Politik di KPU
Bahkan, dari segi proses pengumpulan data juga tidak rasional. Kemudian AYL juga mengakui bahwa dengan waktu yang terbatas dan dalam jumlah yang banyak pihaknya tidak dapat mengakomodir keseluruhan data dengan baik.
“Saya pikir dalam posisi normal pun proses pengumpulan data dan transfer data pasti ada kesalahan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jalan terjal jalur independen yang dititi oleh pasangan AYL-AZA diwarnai dengan banyak riak dan gelombang.
Salah satunya adalah beberapa laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan yang dilaporkan Masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar beberapa waktu lalu.
Meski penuh ujian, AYL mengaku tetap pada komitmen awalnya untuk memperjuangkan dukungan yang terus mengalir dari masyarakat kepada dirinya.
Ia membeberkan, pendukungnya telah mulai mengumpulkan data pemilih sejak 2022 lalu.
Hal inilah yang menjadi tonggak semangat bagi dirinya dalam menghadapi proses pendaftaran jalur independen yang dimatanya begitu berat.
“Saya tetap pada prinsip kita kemarin, Inalilahi Wainlailahi Rojiun. Ini semua berawal dari Allah dan pasti akan kembali kepada Allah,” tegasnya.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas di Pilkada Kukar 2024, Terjawab Sosok Bakal Calon Bupati Terkuat
“Penetapan ini merupakan bagian dari amanah yang diberikan rakyat Kukar kepada kita. Puan dan tuan saya yang hari ini proses yang kita lakukan adalah menjadi bagian dari titik kulminasi kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co, jumlah dukungan yang diperoleh AYL-AZA pada rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kesatu, bapaslon ini memperoleh jumlah dukungan MS sebanyak 27.305 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14.005.
Pada rekapitulasi verfak kedua, diperoleh data MS 14.161 dan TMS 3.574. Sehingga total MS yang diperoleh keduanya 41.466 dan TMS 17.579. AYL-AZA juga memperoleh sebaran dukungan dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal dan sebaran, yakni 40.730 dukungan dengan 11 sebaran dukungan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.