Pilkada 2024

Baleg DPR Dituding Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN Membantah

Rapat Baleg DPR RI dituding ingin anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN membantah.

Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. Rapat badan legislatif/ Baleg DPR RI dituding ingin anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN membantah. 

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi PAN Bantah Rapat Baleg Bakal Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved