Pilkada 2024
Baleg DPR Dituding Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN Membantah
Rapat Baleg DPR RI dituding ingin anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN membantah.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. Rapat badan legislatif/ Baleg DPR RI dituding ingin anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN membantah.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi PAN Bantah Rapat Baleg Bakal Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.