Polemik Undangan Sultan Kutai

Remaong Kutai Berjaya Temukan Kejanggalan Surat untuk Sultan Kutai Terkait Undangan HUT RI di IKN

Perkumpulan adat Remaong Kutai Berjaya menguraikan sejumlah temuan yang menjadi alasan mengapa pihaknya mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesbangpol

|
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Ratusan massa yang tergabung dalam perkumpulan adat Remaong Kutai Berjaya geruduk kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/8/2024). TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Perkumpulan adat Remaong Kutai Berjaya menguraikan sejumlah temuan yang menjadi alasan mengapa pihaknya mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesbangpol Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui, mereka melakukan aksi merespon polemik terkait undangan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia (RI) di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Kepada TribunKaltim.co, Ketua Umum Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat menilai, penjelasan yang disampaikan oleh Kesbangpol Kukar maupun Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur bertentangan. 

Sebagai pembuka, Hebby membenarkan bahwa pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah menerima surat pemberitahuan ketersediaan mengikuti upacara HUT RI Ke-79 di IKN dari Kesbangpol Kukar dan diminta untuk melampirkan KTP. 

“Namun setelah saya pelajari, terdapat cukup banyak kejanggalan dalam surat ini,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Pertama, kata Hebby, surat pemberitahuan yang diterima Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tersebut tertulis bulan 6 dalam nomor surat, sedangkan, terbitnya surat dari Kesbangpol Kukar tertanggal 24 Juli 2024.

Baca juga: Buntut Sultan Kutai Tak Diundang Upacara di IKN Nusantara, Remaong Tuntut Kesbangpol Mengaku Salah

Baca juga: Benarkah Sultan Kutai Kartanegara Tak Diundang ke HUT RI di IKN Kaltim? Begini Penjelasan Kesbangpol

Padahal, surat yang disampaikan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2024.

Tidak hanya sampai disitu, Hebby juga menyampaikan bahwa barcode surat yang diterima Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura itu bukanlah surat konfirmasi ketersediaan hadir. 

Melainkan surat pada bulan Desember tahun 2022 tentang audit rekening dari badan keuangan. 

“Jadi kesimpulannya, sebenarnya ini dari segi administrasi sudah sangat kacau. Ini ibaratnya, kalau dari etika saja kan sudah tidak ada,” jelasnya.

Kesbangpol Angkat Bicara

Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) angkat bicara terkait undangan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura pada HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno menuturkan, sebelumnya Kesbangpol Kukar menerima arahan dari Kesbangpol Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendata tokoh-tokoh yang akan diundang untuk mengikuti upacara di IKN. 

Saat itu, Kesbangpol Kukar telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada tokoh-tokoh di Kukar, termasuk juga ke Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Adji Muhammad Arifin. 

Sutrisno menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan pada pihak Kesultanan tertanggal 26 Juli 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved