Berita Nasional Terkini
Akhirnya Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. Dengan begitu putusan MK berlaku.
Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu Putusan MK," ungkapnya.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan DPR, Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya Jika Ingin Kekuasaan Langgar Konstitusi
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan Undang-undang dari pembuat Undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud, yakni DPR RI.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menyatakan ikut Putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti Putusan MK," tegasnya.

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk Undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Baca juga: Orasi Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat Demo Kawal Putusan MK di DPR RI
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada Putusan MK dalam proses Pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
Terjawab Sudah Siapa Sekjen PDIP Usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Feri Amsari Sebut Vonis Tom Lembong Diatur 'Raja Jawa', Mirip Kasus Thomas More |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Disebut Dapat Vonis Bersalah karena PDIP Tidak Kompak, Ada yang Takut |
![]() |
---|
Rumor 'Partai Biru' Jadi Dalang Prahara Ijazah Palsu, Jokowi Sebut Ini Politik, Roy Suryo Cuma Pion? |
![]() |
---|
Tanggalan Jawa Agustus 2025 Lengkap Weton, Neptu dan Nuku, Cek Tanggal Merah dan Libur Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.