Pilkada PPU 2024
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada PPU 2024, Massa Pendukung Dibatasi 100 Orang
Dalam prosesnya, Ketua KPU Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, mengatakan terdapat beberapa aturan teknis yang disepakati
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU) membatasi massa pendukung saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
KPU Penajam Paser Utara sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Selasa 17 Agustus 2024.
Dalam prosesnya, Ketua KPU Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, mengatakan terdapat beberapa aturan teknis yang disepakati.
Salah satunya yakni, pembatasan massa pendukung dari bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada PPU 2024 Dibuka 27 Agustus Mendatang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Massa yang datang ke kantor KPU terutama yang dibolehkan masuk ke area pendaftaran hanya 100 orang.
Sedangkan massa pendukung lainnya, berada di luar area lokasi pendaftaran.
"Kita batasi 100 orang yang boleh masuk ke area kantor KPU, sisanya harus berada diluar KPU," ungkapnya pada Minggu (25/8/2024).
Ali Yamin menjelaskan bahwa pembatasan itu dilakukan agar proses penerimaan berkas bakal calon nantinya bisa berjalan kondusif.
Area kantor KPU Penajam Paser Utara saat proses pendaftaran akan dijaga ketat oleh kepolisian.
Kata Ali, saat ini sudah dilakukan penataan tempat pendaftaran yang akan digunakan.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolsek Long Kali Perkuat Sinergi dengan Sekretariat PPK
Ia memastikan bahwa lokasinya dipusatkan di kantor KPU Penajam Paser Utara dengan penataan sebaik mungkin.
"Sesuai arahan KPU Pusat, rujukan penerimaan pendaftaran itu sesuai dengan pendaftaran presiden dan wakil presiden, instruksinya terima sebaik mungkin," jelasnya.
KPU PPU saat ini juga sudah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah, lewat media sosialnya.
Disampaikan Ali Yamin bahwa beberapa partai politik pengusung sudah ada yang berkoordinasi, terkait jadwal kedatangan mereka.
"Secara informal ada yang konfirmasi ke kami, inginnya nanti di tanggal sekian daftarnya," ujarnya. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.