Pilkada PPU 2024

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada PPU 2024, Massa Pendukung Dibatasi 100 Orang

Dalam prosesnya, Ketua KPU Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, mengatakan terdapat beberapa aturan teknis yang disepakati

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PILKADA PPU 2024 - Ketua KPU Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, mengatakan, beberapa partai politik pengusung sudah ada yang berkoordinasi, terkait jadwal kedatangan mereka untuk mendaftar di Pilkada PPU 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU) membatasi massa pendukung saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

KPU Penajam Paser Utara sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Selasa 17 Agustus 2024.

Dalam prosesnya, Ketua KPU Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, mengatakan terdapat beberapa aturan teknis yang disepakati.

Salah satunya yakni, pembatasan massa pendukung dari bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada PPU 2024 Dibuka 27 Agustus Mendatang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Massa yang datang ke kantor KPU terutama yang dibolehkan masuk ke area pendaftaran hanya 100 orang.

Sedangkan massa pendukung lainnya, berada di luar area lokasi pendaftaran.

"Kita batasi 100 orang yang boleh masuk ke area kantor KPU, sisanya harus berada diluar KPU," ungkapnya pada Minggu (25/8/2024).

Ali Yamin menjelaskan bahwa pembatasan itu dilakukan agar proses penerimaan berkas bakal calon nantinya bisa berjalan kondusif.

Area kantor KPU Penajam Paser Utara saat proses pendaftaran akan dijaga ketat oleh kepolisian.

Kata Ali, saat ini sudah dilakukan penataan tempat pendaftaran yang akan digunakan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolsek Long Kali Perkuat Sinergi dengan Sekretariat PPK

Ia memastikan bahwa lokasinya dipusatkan di kantor KPU Penajam Paser Utara dengan penataan sebaik mungkin.

"Sesuai arahan KPU Pusat, rujukan penerimaan pendaftaran itu sesuai dengan pendaftaran presiden dan wakil presiden, instruksinya terima sebaik mungkin," jelasnya.

KPU PPU saat ini juga sudah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah, lewat media sosialnya.

Disampaikan Ali Yamin bahwa beberapa partai politik pengusung sudah ada yang berkoordinasi, terkait jadwal kedatangan mereka.

"Secara informal ada yang konfirmasi ke kami, inginnya nanti di tanggal sekian daftarnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved