Berita DPRD Kukar
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Tegas Tolak Revisi UU Pilkada
ahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi damai di kantor DPRD Kukar, Jumat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi damai di kantor DPRD Kukar, Jumat (23/8/2024).
Kedatangan puluhan mahasiswa ke gedung DPRD Kukar tak lain untuk menyuarakan aspirasinya mengenai revisi UU Pilkada yang direncanakan oleh DPR RI.
Mahasiswa pun meminta dengan tegas agar semua pihak mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah anggota DPRD Kukar tampak mendatangi mahasiswa diantaranya ketua fraksi PDI-P Masniyah Sementara Junaidi Sekertaris Fraksi PDI-P dan dan Herry Asdar wakil ketua sementara dari fraksi Golkar untuk melakukan dialog, sekaligus menyatakan sikap.
Baca juga: Simulasi Pendaftaran Calon Pilkada Kukar 2024, KPU Koordinasi ke RSUD AM Parikesit
Anggota DPRD Kukar, Junaidi, sekertaris dari Fraksi PDIP, menjelaskan, pihaknya bersama anggota dewan lainnya sepakat dengan apa yang diaspirasikan oleh mahasiswa, maupun masyarakat.
Bahkan, Ia dengan tegas juga menolak rencana DPR RI yang ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada. "Kami menolak tegas dan mengutuk proses politik yang terjadi di pemerintah pusat," tegasnya.
"Kami anggap hal itu merupakan langkah politik yang sangat tidak sesuai dengan harapan bangsa," sambungnya.
Pihaknya menolak serta tidak menyetujui, dan berharap pemerintah pusat, khususnya perwakilan rakyat di DPR RI agar kembali mendengarkan aspirasi masyarakat Indonesia.
"Oleh sebab itu, kami dari Kukar menyatakan satu kesepakatan, yakni menolak apa yang dilakukan DPR RI," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Alfian, menjelaskan, anggota DPRD Kukar menyambut baik kedatangan mahasiswa.
"Ya, anggota dewan dari Fraksi PDIP memberikan pernyataan mengenai putusan MK, tentang syarat untuk pencalonan pasangan kepala daerah dan sebagai hasil putusan yang mengingat," ucap anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Kendati demikian, pihaknya juga merasa kecewa karena hanya Fraksi PDIP saja yang menyatakan dukungan menolak revisi UU Pilkada.
"Namun yang menyatakan dukungan tersebut hari ini hanya fraksi PDIP saja, beberapa perwakilan rakyat dari partai Golkar dan PKS masih melakukan rapat terkait dukungan putusan MK," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, gerakan masyarakat "Darurat Indonesia" menggema dalam beberapa hari terakhir setelah Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK pada 20 Agustus 2024.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.