Berita DPRD Kukar

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Tegas Tolak Revisi UU Pilkada

ahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi damai di kantor DPRD Kukar, Jumat

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kukar
Sejumlah anggota DPRD Kukar tampak mendatangi mahasiswa diantaranya ketua fraksi PDI-P Masniyah Sementara Junaidi Sekertaris Fraksi PDI-P dan dan Herry Asdar wakil ketua sementara dari fraksi Golkar untuk melakukan dialog, sekaligus menyatakan sikap. 

MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved