Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Kaltim Minta KLHK Bangun Komunikasi dengan Pemkab, Pemkot, Terkait Kerusakan Lingkungan

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Kaltim 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Rakoorda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai pemberian izin kegiatan yang merusak lingkungan hidup seperti pertambangan sangat mudah di keluarkan di Indonesia.

Hal itu semakin menjadi momok mengerikan sebab tidak diimbangi dengan pemberian izin konservasi yang dewasa ini justru dipersulit.

Tanpa harus melebar ke mana-mana, ia mengungkap saat ini telah mengantongi 168 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Benua Etam.

"10 ada di Berau, 111 ada di Kutai Kartanegara (Kukar), 29 di Samarinda, 16 di Penajam Paser Utara (PPU) dan 2 di Kutai Barat (Kubar).

Baca juga: Dukung Pembangunan dan Penataan Pecinan, DPRD Samarinda Minta Jangan Menimbulkan Kemacetan Baru

Dan di Kutim saya yakin pasti lebih banyak tapi tidak tercatat.

Hitungan saya hampir 200.

Bayangkan dampak kerusakannya," sebutnya dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Kaltim 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (27/8/2024).

Untuk urusan permasalahan lingkungan hidup, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyusun pedoman, norma, standar produk dan kriteria yang akan menjadi pedoman pemprov maupun kabupaten dan kota untuk mengeksekusi.

Sementara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemprov memiliki kewenangan atas kegiatan tindakan dalam rangka pengendalian lingkungan hidup.

Akmal Malik menegaskan persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak dapat diselesaikan sendiri dan memerlukan orkestrasi.

Oleh sebab itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi ini meminta agar KLHK membangun komunikasi yang baik dengan provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"KLHK berbaiklah dengan pemprov dan pemerintah kabupaten kota agar tanggung jawab sebagai kewenangan anda bisa kami laksanakan dengan baik," ucapnya.

"Karena tanpa orkestrasi yang baik, kinerja anda tidak akan dipusatin (menjadi pedoman). Ketika daerah merasakan kesulitan, sesungguhnya ini menjadi persoalan dinamika," imbuh Akmal Malik.

Turut menambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi meminta perizinan pertambangan untuk dikembalikan ke provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sehingga ada kontrol dan penegasan bagi perusahaan-perusahaan yang pascatambangnya belum restorasi tidak lagi diizinkan melanjutkan kegiatan.

Selain itu, Anwar mendorong kolaborasi antara perusahaan tambang dan stakeholder terkait, dalam melakukan reklamasi lahan pascatambang.

"Bisa berkolaborasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan OPD lain yang terdampak," ucapnya.

Di sisi lain, Anwar Sanusi mengatakan DLH Kaltim berencana akan mengadakan uji emisi kendaraan dalam upaya mengevaluasi tingkat polusi di daerah yang berdampak kepada lingkungan.

"Mungkin kita akan melakukannya nanti di Bontang dan Paser," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved