Minggu, 19 April 2026

Pilkada Kukar 2024

Bawaslu Kukar Ingatkan Potensi Pelanggaran Pendaftaran Pilkada 2024, ASN Jaga Netralitas

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan Bawaslu telah mengerahkan segenap tenaga untuk mengawal proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran yang rawan terjadi pada proses pendaftaran Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan Bawaslu telah mengerahkan segenap tenaga untuk mengawal proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dengan seksama.

Teguh memahami bahwa setiap tahapan harus diawasi dengan ketat, mengingat pentingnya menjaga integritas Pilkada dari awal hingga akhir.

"Kami dari Bawaslu sudah menyiapkan beberapa perangkat, terutama dalam proses pengawasan di KPU Kukar," ujarnya.

Baca juga: Tumpahan Batu dan Semen Tutupi Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, Masyarakat Dihimbau Berhati-hati

Pengawasan Bawaslu tidak hanya berfokus pada pendaftaran itu sendiri, tetapi juga pada elemen-elemen lain yang kadang terabaikan. 

Misalnya, Teguh menjelaskan bagaimana Bawaslu memastikan tidak ada ASN, TNI/Polri aktif, atau kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam proses pengiringan bakal calon.

Hal ini bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Lebih jauh, Bawaslu juga mengarahkan perhatiannya pada aspek administratif. Teguh menyebutkan bahwa mereka harus memastikan KPU menjalankan semua regulasi sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan perubahan PKPU Nomor 10 beserta juknis dari KPU RI.

"Setiap proses pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat," tegas Teguh.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menjabarkan beberapa uraian sanksi yang di dapatkan jika terbukti tidak netral.

Pertama, larangan ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang terdapat dua pasal mengatur tentang netralitas ASN, yakni pasal 70 dan 71.

Pada pasal 70 ayat 1 berbunyi bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI. 

Pelanggaran atas ketentuan itu maka dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 6 juta sebagaimana disebut pada pasal 189.

Sementara pasal 71 ayat 1 berbunyi bahwa, pejabat negara baik ASN, Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 6 juta sebagaimana disebut dalam pasal 188.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved