Pilkada 2024

Daftar Wilayah yang Pendaftaran Pilkada 2024 Diperpanjang karena Calon Tunggal, Termasuk Samarinda

Berikut daftar wilayah yang pendaftaran Pilkada 2024 diperpanjang karena calon tunggal. Termasuk salah satunya Samarinda.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
PILKADA SAMARINDA 2024 - Bakal calon petahana di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Berikut daftar wilayah yang pendaftaran Pilkada 2024 diperpanjang karena calon tunggal. Termasuk salah satunya Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran Pilkada 2024 di sejumlah wilayah karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar alias calon tunggal hingga batas akhir, Kamis (29/8/2024). 

Seluruhnya ada 43 wilayah yang pendaftaran Pilkada 2024 diperpanjang karena calon tunggal.

Dari 43 wilayah ini termasuk satu kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dua kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). 

"Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com pada Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jalani Tes Kesehatan Pilkada Samarinda, Kerjakan 600 Soal Psikotes

Baca juga: Apa Andi Harun-Saefuddin Zuhri dapat Lawan jika Pendaftaran Pilkada Samarinda 2024 Diperpanjang?

Baca juga: Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan

"Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran," tambahnya.

Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

Parpol Boleh Mengubah Dukungan

Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. 

“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham saat sesi jupa pers di Jakarta, Jumat (30/8/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Dikutip dari Antaranews, Idham mengatakan, kesempatan mengalihkan dukungan tersebut bukan bersifat kewajiban.

Pasalnya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.

PILKADA SAMARINDA 2024 - Bakal calon pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjalani proses pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka tahapan Pilkada Samarinda, Senin (2/9/2024). Setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya proses tahapan verifikasi administrasi yang sudah dijalankan dari tanggal 29 September sampai dengan 8 September 2024.
PILKADA SAMARINDA 2024 - Bakal calon pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjalani proses pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka tahapan Pilkada Samarinda 2024, Senin (2/9/2024). Setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya proses tahapan verifikasi administrasi yang sudah dijalankan dari tanggal 29 September sampai dengan 8 September 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID)

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.

Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar.

Baca juga: Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran

“Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” ujarnya. 

Idham menegaskan,  perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 4 September.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved