Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Kelurahan Lok Tuan
Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar dan bandar sabu dalam operasi pada Minggu (1/9/2024) siang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar dan bandar sabu dalam operasi pada Minggu (1/9/2024) siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebut kecurigaan kepada seorang laki-laki berinisial DBK (31), warga Berbas Pantai, yang saat itu berada di salah satu penginapan di Jalan Slamet Riyadi, RT 16, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.
Setelah ditelusuri, polisi kemudian bertindak dan menangkap basah pelaku di dalam kamar penginapan itu dengan barang bukti sabu sebanyak 1,32 gram, dalam 3 bungkus plastik siap edar.
"Ada alat hisap juga yang kami dapat," kata Rihard.
Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 2 Pelaku Ditangkap di Sebulu
Baca juga: Polisi Musnahkan Belasan Gram Sabu, Nyaris Diedarkan IRT di Balikpapan
Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku yang menerangkan sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial ARS (38) warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
ARS kemudian diringkus di rumah kos-kosan di Jalan Kapal Layar, Gang 1 RT 21, Kelurahan Lok Tuan, di hari yang sama jam pukul 14.00 Wita.
Di kos-kosan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 6 poket, dengan berat 5,75 gram, uang tunai Rp 874 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"ARS mengakui semua, termasuk yang didapat dari pelaku pertama DBK," terangnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar di Kukar, Pasok Sabu ke Pekerja Tambang
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Operasi Pasar di Berbas Pantai Bontang, Beras Bulog 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu Diserbu Warga |
![]() |
---|
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.