Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Kelurahan Lok Tuan

Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar dan bandar sabu dalam operasi pada Minggu (1/9/2024) siang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua pelaku yang ditangkap di Kelurahan Lok Tuan, terkait peredaran sabu pada Minggu (1/9/2024) siang. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar dan bandar sabu dalam operasi pada Minggu (1/9/2024) siang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Laporan tersebut menyebut kecurigaan kepada seorang laki-laki berinisial DBK (31), warga Berbas Pantai, yang saat itu berada di salah satu penginapan di Jalan Slamet Riyadi, RT 16, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.

Setelah ditelusuri, polisi kemudian bertindak dan menangkap basah pelaku di dalam kamar penginapan itu dengan barang bukti sabu sebanyak 1,32 gram, dalam 3 bungkus plastik siap edar.

"Ada alat hisap juga yang kami dapat," kata Rihard.

Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 2 Pelaku Ditangkap di Sebulu

Baca juga: Polisi Musnahkan Belasan Gram Sabu, Nyaris Diedarkan IRT di Balikpapan

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku yang menerangkan sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial ARS (38) warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

ARS kemudian diringkus di rumah kos-kosan di Jalan Kapal Layar, Gang 1 RT 21, Kelurahan Lok Tuan, di hari yang sama jam pukul 14.00 Wita.

Di kos-kosan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 6 poket, dengan berat 5,75 gram, uang tunai Rp 874 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"ARS mengakui semua, termasuk yang didapat dari pelaku pertama DBK," terangnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar di Kukar, Pasok Sabu ke Pekerja Tambang

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved