Berita Kukar Terkini

Satreskoba Polres Kukar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 2 Pelaku Ditangkap di Sebulu

Penangkapan ini berawal dari pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskoba Polres Kukar sejak Kamis (22/8/2024)

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku, MRP (30) dan RAO (28).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku, MRP (30) dan RAO (28). 

Kedua pelaku diringkus di Kecamatan Sebulu, tepatnya di KM 12 Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Selerong, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan ini berawal dari pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskoba Polres Kukar sejak Kamis (22/8/2024). 

Pada saat melakukan patroli, polisi melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. 

Baca juga: Spesialis Pembobol Rumah di Kukar Kabur ke Balikpapan, Korban Kehilangan TV 32 Inch

Setelah memastikan ciri-ciri yang sesuai, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MRP dan RAO.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 6,80 gram beserta uang tunai Rp 3 juta dalam tas yang dibawa oleh MRP. 

Sementara dari RAO, polisi menemukan 8 paket sabu-sabu seberat 3,1 gram. Kedua pelaku sedang duduk di sebuah pondok di jalan poros KM 12 Desa Selerong saat penangkapan berlangsung.

"RAO saat ditangkap sedang duduk di pondok bersama MRP, tepatnya di jalan poros KM 12 Desa Selerong," ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Minggu (1/9/2024).

Total, polisi berhasil menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,9 gram. 

Selain narkoba, polisi juga mengamankan beberapa barang yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu, termasuk satu buah korek api gas, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, beberapa bungkus plastik, dan timbangan digital.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Kukar. 

MRP dan RAO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kukar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. 

Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved