Berita Kukar Terkini
Bupati Edi Damansyah Minta 9 OPD di Lingkungan Pemkab Kukar Siapkan Data untuk Pemeriksaan BPK
Bupati Edi Damansyah audit BPK yang dilakukan setiap tahun, termasuk audit LKPD, kinerja, dan penanggung jawab khusus, bertujuan untuk perbaikan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diminta mempersiapkan data proses bisnisnya.
Hal ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan atas belanja daerah tahun 2024 di Ruang Daksa Artha BPKAD.
Adapun 9 OPD tersebut ialah :
- Dinas Pekeejaan Umum,
- Dinas Kesehatan,
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- Dinas Perumahan dan Pemukiman,
- Kecamatan Muara Jawa,
- Kecamatan Samboja,
- Sekreatriat Daerah,
- Dinas Sosial dan
- Sekretariat DPRD Kukar.
Baca juga: Upaya Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Kukar Sudah di Atas Rata-rata Nasional
“9 OPD ini nanti diminta mempersiapkan paparan proses bisnisnya. Saya minta perhatiannya para Kepala OPD tolong disiapkan data ini dengan baik disertakan penjelasannya", kata Edi Damansyah, Rabu (4/9/2024).
Bupati Edi Damansyah menegaskan, bahwa audit BPK yang dilakukan setiap tahun, termasuk audit LKPD, kinerja, dan penanggung jawab khusus, bertujuan untuk perbaikan dan bukan untuk mencari kesalahan.
Ia meminta agar kepala OPD dan camat tidak menganggap pemeriksaan ini sebagai hal yang merugikan. "Selalu saya ingatkan, kalau kita konsisten dengan rekomendasi hasil audit pekerjaan kita dipastikan akan terus membaik," ujar Edi Damansyah.
Sebagai informasi, acara ini juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Heriansyah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kukar.
Tim BPK yang dipimpin Toni Rico Siahaan, bersama dengan anggota lainnya, melibatkan Muhammad Suryanto sebagai penanggung jawab dan Nana Suryana sebagai pengendali teknis.
Muhammad Suryanto menyebutkan, bahwa dasar hukum pemeriksaan merujuk pada UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006.
Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah ini akan terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari dan pemeriksaan terinci selama 25 hari, dengan pemeriksaan terinci dijadwalkan pada November 2024 terkait dengan penyerapan anggaran.
"Pemeriksaan pendahuluan bertujuan penentuan hal pokok, tujuan, dan lingkup pemeriksaan, identifikasi kriteria, pemahaman intetitas dan lingkungannya, pemahaman SPI, penentuan materialitas, penilaian risiko, penentuan uji petik dan penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan terinci," tandasnya. (*)
Syukuran dan Pawai Obor, 19 RT di Kelurahan Panji Tenggarong Kukar Semarakkan Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lanjong Art Festival 2025 Kembali Hadir di Kukar, Libatkan Seniman Internasional dari 5 Negara |
![]() |
---|
Solusi Pemkab Kukar Atasi Kekurangan Penyuluh Pertanian demi Produktivitas Agrobisnis |
![]() |
---|
Asuransi Pertanian di Kukar Tanggung Gagal Panen, Klaim Rp4,6 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Bapenda Kukar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.