Berita PPU Terkini
Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU yang Divonis 6 Tahun di Kasus Kedua, Jejak Korupsi AGM
Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus kedua. Ini jejak korupsi AGM
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud atau, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi yang kedua.
Sidang vonis kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud atau AGM, mantan Bupati PPU ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Samarinda, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud atau AGM, mantan Bupati PPU ini telah berstatus terpidana dalam kasus pertama di mana ia dipidana 5 tahun 6 bulan.
Apa saja kasus korupsi AGM alias Abdul Gafur Mas'ud?
Baca juga: 8 Fakta Abdul Gafur Masud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua
Baca juga: Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Masud, Mantan Bupati PPU
Baca juga: Abdul Gafur Masud Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 M, Kasus Kedua Mantan Bupati PPU Disidangkan
Kasus pertama AGM
Di kasus pertama Abdul Gafur Mas'ud terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK.
Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam kasus ini, AGM divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Saat ini, AGM masih berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman badan di Lapas Balikpapan.
Kehadiran AGM di persidangan kasus kedua dilakukan secara daring.
Kasus kedua AGM
Belum selesai menjalani pidana di kasus pertama, kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud disidangkan.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud atau AGM divonis 6 tahun penjara sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (4/9/2024)
Di kasus kedua, AGM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.
Baca juga: Terbaru! KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Kota Palu Hari Ini, Uang Jaminan Rp100 Juta
Dalam vonisnya, majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud alias AGM mantan Bupati PPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irwansyah S.H M.H dan didampingi Hakim Anggota Meinastiti S.H serta Suprapto S.H M.H M.Psi menyatakan terdakwa AGM atau Abdul Gafur Mas'ud terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Saat di konfirmasi awak media, Ary Wahyu Irwansyah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman yang telah diubah dan ditambah demgan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KHUP Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.