Berita Penajam Terkini
Abdul Gafur Mas'ud Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 M, Kasus Kedua Mantan Bupati PPU Disidangkan
Abdul Gafur Mas'ud kembalikan uang hasil korupsi Rp 3 M. Setelah kasus pertama selesai, kini Eks Bupati PPU disidangkan untuk kasus kedua.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud kini kembali menjadi pesakitan di persidangan untuk kasus kedua, Selasa (23/7/2024).
Dalam sidang kasus kedua Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Ms'ud atau AGM ini mengembalikan uang hasil korupsi Rp 3 miliar yang dibawa dalam kantung plastik hitam.
Sidang kasus korupsi kedua Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Sempat Groundbreaking Proyek RMU, Kini Proyek Perumda Benuo Taka Itu Mangkrak
Baca juga: Terbaru! KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Kota Palu Hari Ini, Uang Jaminan Rp100 Juta
Kasus korupsi kedua yang membelit Abdul Gafur Mas'ud atau AGM yang perkaranya tengah disidangkan adalah perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, AGM menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil korupsi puluhan miliar tersebut.
Di persidangan kasus korupsi kedua, Selasa (23/7/2024) AGM diketahui membawa uang Rp 3 Miliar.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.
Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”
Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.
Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.
Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.

Setelah sidang ditutup, jaksa KPK mengonfirmasi kepada kuasa hukum Abdul Gafur soal jumlah uang yang hendak dikembalikan itu.
“Bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut penasehat hukum terdakwa berjumlah Rp 3 miliar,” ujar Gina seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: Abdul Gafur Masud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing
Kemudian, jaksa KPK menyarankan Abdul Gafur dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.
BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
![]() |
---|
Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan |
![]() |
---|
Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud |
![]() |
---|
Tak Ajukan Banding, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan di Lapas Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.