Berita Penajam Terkini

8 Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua

Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra-TribunKaltim.co/Rita Lavenia
FAKTA ABDUL GAFUR MAS'UD - Sosok mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Kanan: sidang pembacaan tuntutan AGM di kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU di dua Perumda. Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua. 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara dalam kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam sidang, Selasa (6/8/2024).

Kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU di dua Perumda ini adalah kasus kedua mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

Sementara ini, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU berstatus terpidana dalam kasus pertama dan masih menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan.

Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU yang baru saja dituntut 7 tahun penjara:

Baca juga: AGM Dituntut 7 Tahun Bui, JPU Singgung Soal Benteng Penjaga Moral hingga Sewa Heli dan Jet Pribadi

Baca juga: Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE

Baca juga: Abdul Gafur Masud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar

1. Kasus kedua AGM

Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud tersangkut dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama terkait perizinan di PPU, AGM tersangkut dalam operasi tangkap tangan pada 12 Januari 2022 lalu.

Di kasus pertama ini, AGM divonis 5 tahun 6 bulan.

2. Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU adalah tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.

Tindakan itu telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

Dari jumlah tersebut AGM selaku Bupati PPU Periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.

KASUS ABDUL GAFUR MAS'UD- Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya.
KASUS ABDUL GAFUR MAS'UD - Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Berikut 7 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua.  (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Terdakwa AGM selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar," ungkap tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).

3. Kronologi korupsi

Di persidangan JPU mengungkap akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 M, Kasus Kedua Mantan Bupati PPU Disidangkan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved