Berita Penajam Terkini

Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU

Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ABDUL GAFUR MAS'UD- Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam kasus kedua yakni pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.

Sidang kasus kedua eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, PN Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang lanjutan kasus kedua eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud akan digelar, Selasa (6/8/2024). 

Diketahui, di sidang sebelumnya, 23 Juli 2024 lalu, Abdul Gafur Mas'ud mantan Bupati PPU ini mengembalikan uang Rp 3 miliar yang dibawa menggunakan kantor kresek hitam.

Baca juga: Terbaru! KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Kota Palu Hari Ini, Uang Jaminan Rp100 Juta

Baca juga: Abdul Gafur Masud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing

Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif

Selasa (23/7/2024) lalu AGM diketahui membawa uang Rp 3 Miliar. 

Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur Mas'ud merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.

Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”

Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Kasus Kedua Abdul Gafur Mas'ud

Dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal, Abdul Gafur Mas'ud selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud bawa Rp 3 miliar dalam plastik hitam, kembalikan uang hasil korupsi di pengadila
KASUS EKS BUPATI PPU - Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU. Kanan: uang senilai Rp 3 miliar dalam plastik hitam yang dikembalikan Abdul Gafur Mas'ud. Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya. (Dok TribunKaltim.co/KPK)

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga untuk Keperluan Pribadi

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Dugaan aliran dana dalam kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu.

“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved