Berita PPU Terkini
Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU yang Divonis 6 Tahun di Kasus Kedua, Jejak Korupsi AGM
Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus kedua. Ini jejak korupsi AGM
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
"Lanjutnya, di mana tuntutan sidang sebelumnya dengan pidana penjara selama 7 Tahun dengan denda 600 Juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan,setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah pada persidangan, terdakwa AGM dikenakan putusan pidana selama 6 Tahun dan denda sejumlah 300 Juta dengan subsider 3 bulan pidana kurungan," ucapnya Ary.
"Terdakwa AGM sudah mengembalikan kerugian sekitar Rp 3 miliar, dari total Ro 6.2 miliar, sehingga sisa uang penganti sekitar Rp 3,2miliar, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan," tuturnya Ary.
"Apabila sisa uang penganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang penganti tersebut, dengan tuntutan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ary
"Setelah petusan Majelis Hakim, terdakwa ditanya pendapat dan tanggapannya, terdakwa AGM akan melakukan banding,"ungkap Ary
"Lanjutnya, kita lihat dalam tujuh hari ke depan, apakah terdakwa melakukan banding dengan menandatangani pernyataan akta banding.
Baca juga: Abdul Gafur Masud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing
Untuk saat ini belum ada, tapi pada saat persidangan terdakwa mengajukan banding," ungkapnya.
Terkait resmi atau tidaknya banding, saat terdakwa menandatangani pernyataan akta banding," tutupnya Ary.
Rekam Jejak Kasus Kedua AGM
Dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal, Abdul Gafur Mas'ud selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.
Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.
Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan aliran dana dalam kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.
Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif
Keduanya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu.
“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.