Berita Kukar Terkini

Tan Paulin Diusut terkait TPPU Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ketua APPRI Bela Ratu Batu Bara

Tan Paulin disebut diusut terkait TPPU mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ketua APPRI bela Tan Paulin yang disebut-sebut Ratu Batu Bara

|
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam  dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam  dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Rumah Tan Paulin yang disebut-sebut sebagai Ratu Batu Bara ini digeledah terkait dengan kasus TPPU, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Diketahui, sosok Tan Paulin atau Paulin Tan, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy ini tengah disorot setelah KPK mendalami kasus mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, mengaku kaget mendengar pemberitaan pengusaha batu bara Tan Paulin diperiksa oleh pihak KPK.

Baca juga: Sosok Tan Paulin, Ratu Batu Bara yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Belum Berakhir, KPK Geledah Rumah Tan Paulin

Baca juga: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dapat Jatah hingga 5 Dolar AS per Metrik Ton Tambang Batubara

Sebab, sepengetahuan Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Bahkan, perempuan yang dikenal dengan nama “Ratu Batu Bara” itu dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.

“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Rudi Prianto menyampaikan bahwa KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.

Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan.

Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan.

APPRI BELA TAN PAULIN - Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) saat menggelar jumpa pers terkait pemberitaan pengusaha batu bara Tan Paulin diperiksa oleh pihak KPK, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
APPRI BELA TAN PAULIN - Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) saat menggelar jumpa pers terkait pemberitaan pengusaha batu bara Tan Paulin diperiksa oleh pihak KPK, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024). (Istimewa)

Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.

Ketua Umum APPRI ini menduga, ada sosok yang menunggangi pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK untuk digiring seolah-olah menjadi negatif.

Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari

Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu Komisi Antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.

Ia pun menunjukan bukti audiensi yang diminta KPK yang ditandatangani Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.

“Kita kencang menegakkan aturan tapi pembina kami dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus.

Berita sekarang seolah-olah ini Ratu koridor lah,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPRI Lukman Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya memberi saran kepada Komisi Antirasuah untuk tata kelola pertambangan.

Namun, APPRI juga aktif memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sejak tahun 2023.

"Kami mengadakan audiensi dengan Dirjen Minerba bagaimana agar pertambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Lukman.

Ia mengatakan audiensi yang dilakukan APPRI berdampak untuk menggerakkan perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, Lukman menyayangkan pemberitaan pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK yang dinarasikan seakan-akan terkait dengan peristiwa yang didalami oleh komisi antirasuah tersebut.

"Padahal, beliau berbisnis secara profesional sebagai trader di bidang pertambangan batu bara ini.

Bahkan, beliau mendorong agar terbentuknya transparansi dan akuntabilitas," kata Lukman.

Penyidik sebelumnya memeriksa Tan Paulin sebagai saksi, Kamis (29/8/2024), di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Tim penyidik berusaha menelusuri transaksi batu bara perusahaan milik Tan Paulin.

"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Baca juga: Rekam Jejak Rita Widyasari, Anak Syaukani Hasan Rais yang juga Pernah Terjerat Korupsi

Bahkan kediaman Tan Paulin sudah digeledah oleh penyidik KPK.

Dari sana tim mengamankan sebuah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang Rita Widyasari.

Rumah Tan Paulin Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, beberapa waktu lalu sebelum dia diperiksa tim penyidik.

Kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

 "Sudah (digeledah, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

Sayangnya belum ada informasi kapan penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Tessa baru mengungkap bahwa dari rumah Tan Paulin, penyidik mengamankan sebuah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang Rita Widyasari.

"Info dari penyidiknya dokumen," kata Tessa.

Penyidik sebelumnya memeriksa Tan Paulin sebagai saksi, Kamis (29/8/2024), di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Tim penyidik berusaha menelusuri transaksi batu bara perusahaan milik Tan Paulin.

"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Tessa.

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Baca juga: Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, McLaren, Austin hingga Porsche

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara.

Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita Widyasari kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita Widyasari juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Lebih lanjut, Rita Widyasari juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara itu, Rita Widyasari masih berstatus sebagai saksi.

Catatan redaksi:

Berita ini telah diperbarui pada Senin, 9 September 2024 pukul 21.20 WITA dengan alasan terdapat kekeliruan foto.
 
Semula terpasang foto mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan seseoang yang disebutkan sebagai pengusaha Tan Paulin. Ternyata foto tersebut bukanlah Tan Paulin

Redaksi Tribunkaltim.co memohon maaf atas kekeliruan tersebut kepada Saudari Eunike Lenny Silas, dan pembaca sekalian.

(Ibnu Taufik Juwariyanto, Penanggung Jawab)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diusut Terkait Kasus Rita Widyasari, Tan Paulin Disebut yang Bantu KPK dan KPK Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Terkait Kasus Rita Widyasari.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved