Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional Terkini

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dapat Jatah hingga 5 Dolar AS per Metrik Ton Tambang Batubara

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari disebut mendapat jatah hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kompas.com
KASUS RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari disebut mendapat jatah hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dari pemeriksaan saksi, KPK mengungkap Rita Widayasari mantan Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batubara yakni jatah hingga 5 dolar AS dari per metrik ton batu bara.

Terkait dengan kasus TPPU, Rita Widyasari, KPK juga telah memeriksa pengusaha Samarinda, Said Amin untuk menelusuri aset eks Bupati Kukar tersebut. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari

Baca juga: Terseret Kasus Rita Widyasari, Said Amin Pengusaha Samarinda Mangkir dari Panggilan KPK

Baca juga: Rekam Jejak Rita Widyasari, Anak Syaukani Hasan Rais yang juga Pernah Terjerat Korupsi

“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara.

Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batubara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batubara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK Sita Mobil Mewah

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK. Ada McLaren, Austin, Lamborghini hingga Porsche
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari disebut mendapat jatah hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 8,7 M dan Aset Diduga Terkait Rita Widyasari Eks Bupati Kukar di 28 Lokasi

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved