Bantuan Sosial

Kapan KIP Kuliah 2024 Cair Semester 5? Inilah Jadwal, Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Terjawab kapan kip kuliah 2024 cair semester 5. Lengkap jadwal, syarat dan cara cek penerimanya.

Editor: Nisa Zakiyah
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Laman resmi KIP Kuliah - Terjawab kapan kip kuliah 2024 cair semester 5. Lengkap jadwal, syarat dan cara cek penerimanya. 

3. Login ke akun masing-masing menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses

4. Klik menu Cek Status

5. Halaman akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

  • Syarat Penerima:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

  • Syarat Ekonomi:

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

-Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan KIP Kuliah Cair Bulan September 2024, Cek Penerima di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved