Berita Kukar Tekini

Edi Damansyah Kukuhkan 1.300 Anggota BPD Kukar yang Diperpanjang Masa Jabatannya

Pelantikan ribuan anggota BPD tersebut dibagi menjadi dua sesi untuk mengakomodasi wilayah yang luas. 

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
EDI DAMANSYAH LANTIK - Pengukuhan Anggota BPD dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, didampingi Wakil Bupati, Rendi Solihin, pada Senin (9/9/2024) di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 1.300 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan

Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, didampingi Wakil Bupati, Rendi Solihin di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur

Pelantikan ribuan anggota BPD tersebut dibagi menjadi dua sesi untuk mengakomodasi wilayah yang luas. 

Sesi pertama diadakan di Gedung PKM, melibatkan 700 anggota BPD dari 10 kecamatan di zona tengah dan zona pesisir, yaitu:

Baca juga: Inovasi Edi Damansyah Orbitkan Talenta dari Bumi Kukar, Beasiswa Idaman jadi Kunci Masa Depan IKN

Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.

Sesi kedua dilaksanakan di Kecamatan Kota Bangun, mencakup delapan kecamatan di zona hulu:

Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang. 

Pembagian sesi ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota BPD dari berbagai kecamatan dapat menghadiri pengukuhan dengan tertib dan lancar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Amanat undang-undang ini memberikan tambahan masa jabatan bagi kepala desa dan BPD, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Arianto, Selasa (10/9/2024).

Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota BPD dan kepala desa.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat di desa dapat lebih optimal dan pembangunan dapat berjalan secara lebih baik. 

“Semoga semakin baik pelayanan di desa dan banyak pembangunan yang dikawal BPD bersama kepala desa di wilayah masing-masing bisa berjalan maksimal,” harap Arianto.

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki total 20 kecamatan, namun dalam proses pengukuhan ini hanya 18 kecamatan yang terlibat. 

Baca juga: Dampak Program Kukar Idaman Gagasan Edi Damansyah: Menggerakkan Perahu, Mengantarkan Harapan Nelayan

Kecamatan Muara Jawa dan Sangasanga tidak termasuk dalam pengukuhan karena keduanya hanya memiliki kelurahan, bukan desa.

Sebelumnya, pada Jumat 6 September 2024, Bupati Edi Damansyah telah melantik perpanjangan masa jabatan 193 kepala desa di Kukar

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa.

Bupati Edi Damansyah mengungkapkan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi momentum bagi para anggota BPD dan kepala desa untuk meningkatkan kinerja serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kukar

"Dengan penambahan masa jabatan ini, kami berharap BPD dan kepala desa dapat berperan lebih aktif dalam mengawal pembangunan di desa, serta memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat," ujar Edi Damansyah.

Bupati Edi Damansyah juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan desa. 

“Kerjasama yang baik antara BPD dan kepala desa sangat penting untuk memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai rencana dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Edi Damansyah

Dengan pengukuhan ini, diharapkan anggota BPD dan kepala desa di Kutai Kartanegara dapat beradaptasi dengan masa jabatan yang lebih panjang dan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk membawa perubahan positif di desa masing-masing. 

Baca juga: Edi Damansyah Ajak Nonton Bareng Indonesia vs Australia di Pendopo Bupati Kukar Malam Ini

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memberikan pembinaan kepada para aparat desa agar dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Pengukuhan ini merupakan langkah konkret Pemkab Kutai Kartanegara dalam memperkuat pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput, sekaligus bagian dari upaya untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Kukar (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved