Berita Samarinda Terkini
PMKRI Cabang Samarinda Minta Kontraktor Teras Samarinda Bayar Upah Pekerja
PMKRI Cabang Samarinda meminta kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai segera membayar upah pekerja Teras Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda meminta kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai segera membayar upah pekerja Teras Samarinda.
Meski Terasa Samarinda yang menjadi ikon baru bagi Kota Tepian itu sudah diresmikan oleh Pemkot Samarinda, namun di sisi lain muncul polemik upah pekerja belum dibayar.
Kasus upah pekerja proyek Teras Samarinda inipun menjadi perhatian publik kota Samarinda, kali ini datang komentar dari PMKRI, salah satu organisasi mahasiswa yang membela kamu tertindas dan lemah merespon kasus tersebut.
Ketua PMKRI cabang Samarinda Nikalaus Yeblo menilai bahwa perlakuan ini telah melanggar undang-undang dan hak manusia sebagaimana mestinya diperlakukan.
Karena dasarnya manusia hidup untuk saling menguntungkan, melengkapi di berbagai elemen serta stek holder.
"Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu ada pada Pasal 1 angka 17 Permenaker 5/2021, ," jelasnya.
"Ada juga beberapa point penting tentang buruh dan ketenagaan kerja telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh, termasuk hak atas program jaminan sosial," sambungnya.
Diketahui Pemkot Samarinda telah mengeluarkan anggaran pembangunan Teras Samarinda yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Samudra Anugrah Indah Permai dengan nilai sebesar Rp. 36,9 Miliar.
Hal inipun menjadi pertanyaan PMKRI Cabang Samarinda, ketika upah pekerja belum dibayar, dan pihak kontraktor tidak menghiraukan panggilan Disnaker Samarinda.
"Tentu tidak akan diam, kami melakukan perlawan ke pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan cara melakukan demonstrasi," tegas Ketua PMKRI Nikolaus Yeblo.
Adapun permintaan PMKRI Cabang Samarinda yang diantarnya, PT Samudra Anugrah Indah Permai segera memberikan hak kerja teras Samarinda,
Segera putus hubungan kerja PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan pemerintah Kota Samarinda, Jika upah para pekerja tidak dibayar maka kami turun ke jalan dan menempuh jalur hukum. (*)
| Perda TBC Disosialisasikan, Pemkot Samarinda Serius Tekan Kasus Tuberkulosis |
|
|---|
| Inilah Tarif Retribusi Kebersihan Sampah di Samarinda Tahun 2026, Pakai Skema Klasifikasi Baru |
|
|---|
| WFH ASN Samarinda tak Lebih Ringan dari Work From Office, Pemkot Terapkan Sistem Ketat |
|
|---|
| Pemangkasan Pokir DPRD Kaltim, Akademisi Untag Samarinda: Pokir Bukan Jadi ‘Tumbal’ Efisiensi |
|
|---|
| Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Sabu 3 Kg di Kontrakan, Tiga Pelaku Diringkus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240911-PMKRI-Cabang-Samarinda.jpg)