Rapat Kabinet di IKN Nusantara

Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Luhut Targetkan Rampung pada Oktober 2024

Soal aturan pembatasan BBM subsidi, Binsar Pandjaitan targetkan rampung pada Oktober 2024.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko) Luhut Binsar Panjaitan usai menghadiri sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, finalisasi pembatasan BBM subsidi akan ditargetkan rampung pada Oktober 2024.

Pasalnya, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi masih akan dirapatkan.

“Belum kita rapatkan, segera itu. Kita harapkan Oktober ini lah, Oktober awal,” ujar Luhut usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna terakhir di Istana Garuda, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: BBM Subsidi Dibatasi, Pemerintah Rencanakan SPBU Pakai Teknologi AI, Begini Cara Kerjanya

Luhut menuturkan, pemerintah tengah menggencarakan sosialisasi kepada masyarakat, yakni terkait rencana penerapan aturan baru pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Udah, kan sudah jalan (sosialisasi)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut masih dalam pembahasan.

Baca juga: Pemerintah akan Gunakan Teknologi AI untuk Salurkan BBM Subsidi, Luhut Beberkan Cara Kerjanya

Bahlil mengatakan masyarakat yang bisa membeli BBM subsidi hanya mereka yang memiliki QR Code Subsidi Tepat. 

Ia juga melontarkan bahwa rencana tersebut akan diimplementasikan sebelum Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved