Berita Samarinda Terkini

Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Gantikan Arsjad Rasjid, 21 Provinsi Tentang Anindya Bakrie

Kadin Kaltim menolak hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengganti Arsjad Rasjid dari kursi ketua yang digelar pada, Sabtu (14/9).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim hari ini. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengganti Arsjad Rasjid dari kursi ketua yang digelar pada, Sabtu (14/9). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengganti Arsjad Rasjid dari kursi ketua yang digelar pada, Sabtu (14/9).

Penolakan kehadiran dan hasil Munaslub disampaikan oleh Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek.

“Kadin Indonesia tidak terafiliasi dengan kontestasi politik, adapun isu Munaslub  sudah diterima oleh masing–masing Provinsi, adapun bila Munaslub diadakan, maka hal ini akan bertentangan dengan Kepres nomor 18 tahun 2022,” tegasnya.

Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca juga: Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Sebut Munaslub Ilegal

Ia menegaskan bahwa Kadin Kaltim merupakan bagian dari 20 Provinsi lain yang menolak.

Penolakan sendiri datang dari 21 Kadin Provinsi lain yaitu Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kemudian, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya, termasuk Kalimantan Timur.

Serta menegaskan mendukung penuh kepemimpinan Ketua Kadin yang saat ini “dikudeta”.

“Kadin kaltim tetap mendukung Ketua Kadin Indonesia saat ini, dan kami juga tetap patuh kepada aturan organisasi,” ucapnya.

Menurut Donna Faroek, Munaslub boleh digelar jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan atau AD/ART organisasi. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). (Nitis Hawaroh)

Hal ini bisa diselenggarakan setelah Ketua Kadin tidak menggubris dua kali peringatan tertulis jika terdapat pelanggaran.

Permintaan melakukan Munaslub seharusnya diajukan minimal setengah jumlah Kadin provinsi dan setengah dari anggota luar biasa.

“Kadin Kaltim tidak mendukung terhadap adanya gerakan gerakan yang tidak sah serta bertentangan dengan AD/ART dan hukum negara Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews, Sabtu (14/9).

“Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024," kata Yukki.

Baca juga: Terjawab Sikap Kadin Kaltim Soal Munaslub Kudeta Arsjad Rasjid, Donna Faroek: Itu Gerakan Tak Sah

Yukki juga menyatakan, surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal Undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 pada Hari Sabtu Tanggal 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta merupakan undangan yang tidak benar.

Berdasarkan AD/ART setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin.

"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar," tuturnya. 

Terpilih Lewat Munaslub

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum) Kadin Indonesia.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat bahwa Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketum Kadin menggantikan posisi Arsjad Rasyid.

"Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir. 25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin," kata Bamsoet kepada wartawan di Hotel St Regist, Jakarta, Sabtu, (14/9)

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia hari ini dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

"Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan. Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah," terangnya.

Baca juga: Isi Obrolan Jokowi Bertemu Pengusaha Lokal di IKN Nusantara, Kadin Kaltim Minta Perizinan Dimudahkan

Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengeklaim, pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar hari ini di St Regist Jakarta dinilai tidak bertentangan dengan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Sudah sesuai (AD/ART)," kata Thomas kepada wartawan di St Regist, Sabtu (14/9).

Thomas menyatakan bahwa gelaran Munaslub Kadin Indonesia ini merupakan respons dinamika yang terjadi. Hal ini juga dilakukan untuk kepentingan Kadin kedepan.

"Ya kita menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin Indonesia. Untuk demi kepentingan Kadin Indonesia lebih baik kedepan," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Thomas juga mengeklaim bahwa Munaslub Kadin Indonesia sudah memenuhi kuorum yakni lebih dari 20 perwakilan Kadin Provinsi di Indonesia.

"Dihadiri oleh peserta yang mayoritas yang kuorum. Jadi ini sesuai dengan ADRT," ucap Thomas.

"Nanti di ikutin aja nanti, lebih detil. Intinya memenuhi kuorum," sambungnya. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved