Pilkada 2024
Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Dimulai, Cara Pendaftaran, Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pengamanan TPS
Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dimulai. Cara pendaftaran dan besaran gaji anggota KPPS serta pengamanan TPS. Simak informasi lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 digelar mulai 17-28 September 2024.
Selain pendaftaran KPPS Pilkada 2024, simak juga informasi terkait dengan besaran gaji anggota KPPS termasuk juga petugas pengamanan TPS.
Untuk diketahui, KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: KPU Kukar Umumkan Jadwal Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024
Baca juga: Jumlah Anggota KPPS di Pilkada 2024 di PPU Berkurang, Pemlih Malah Bertambah 600 Orang Per TPS
Baca juga: Viral! Anggota KPPS Pati Alami Gangguan Jiwa Usai Pencoblosan Pemilu 2024, Masih Mahasiswa
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Salah satu KPU yang membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 mulai hari ini adalah KPU Kutai Timur
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin bahwa di Kutai Timur terdapat 701 tempat pemungutan suara (TPS).
Dimana dari 701 TPS yang tersebar di 18 kecamatan se-Kutim, terdapat 2 TPS khusus untuk perusahaan di Kecamatan Kaliorang dan Sangkulirang.
"Untuk anggota KPPS kebutuhan per TPS itu ada 7 orang, kalau dikalikan berarti 4.907 orang," ujar Siti Akhlis, Selasa (17/9/2024).
Adapun jadwal rekrutmen KPPS Pilkada serentak di Kutai Timur disampaikan oleh Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kutim, Abdul Manab yakni pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 17 sampai 21 September 2024.
"Sedangkan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai hari ini, 17 sampai 28 September 2024 mendatang," ujarnya kepada Tribunkaltim.co.

Syarat KPPS Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia
Baca juga: Viral Petugas KPPS di Sumedang Diduga Kena Gangguan Mental, Sebut Kata Sirekap Secara Berulang
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Baca juga: Persiapan Jelang Pilkada 2024, KPU Samarinda Buka Pendaftaran KPPS hingga 7 November
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Baca juga: Anggota KPPS Balikpapan yang Meninggal Pernah Geluti Jurnalistik, Peduli Demokrasi
Gaji KPPS Pilkada 2024
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.
Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Gaji, Tugas Anggota, Masa Kerja dan Cara Daftar
(Kompas.tv/TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Pemungutan Suara Ulang Pilpres di TPS 31 Damai Balikpapan, KPPS Klaim tak Ada Kecolongan Lagi |
![]() |
---|
Penjelasan Noor Thoha soal Honor KPPS yang Bertugas Pemungutan Suara Ulang di TPS Balikpapan |
![]() |
---|
5 Petugas KPPS di Kota Bontang Telah Dilarikan ke RS karena Mengalami Kelelahan |
![]() |
---|
Kabar Terkini Puluhan Anggota KPPS di Sambutan Samarinda yang Keracunan Nasi Kotak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.