Munaslub Kadin 2024
Kadin Kubu Arsjad Rasjid Bakal Pecat Anggota yang Gelar Munaslub, Ilegal dan Tidak Kuorum
Kadin kubu Arsjad Rasjid bakal pecat anggota yang gelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ilegal.
Pertama, pengurus Kadin tidak menerima surat protes oleh Kadin tingkat provinsi.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub dapat digelar jika setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional telah memberikan dua kali peringatan tertulis.
Peringatan pertama tersebut harus direspons selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.
Adapun jika peringatan tidak diindahkan, setengah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional harus memberikan surat peringatan kedua.
Kedua, Munaslub Kadin 2024 tidak memenuhi kuorum.
Kuorum yang dimaksud adalah lebih dari setengah Kadin tingkat Provinsi dan setengah Anggota Luar Biasa atau ALB Kadin hadir.
Kuorum yang sah menurut aturan main Kadin jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
Baca juga: Polemik Munaslub Kadin, Surat Arsjad Rasjid Belum Diteruskan ke Jokowi
Untuk diketahui, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Munaslub itu dilakukan untuk menggantikan posisi ketua umum Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.
Namun berdasarkan catatan panitia penyelenggara Munaslub itu, ada sebanyak 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung keputusan tersebut.
Meski demikian, berdasarkan fakta yang dihimpun oleh Kadin kubu Arsjad, menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.
Anggota Luar Biasa (ALB) juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240918_Arsjad-Rasjid-123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.