Berita Nasional Terkini
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, 9 Lokasi Pembayaran Selain di Kantor Samsat
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Inilah 9 lokasi pembayaran selain di kantor Samsat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).
Setidaknya ada 10 provinsi termasuk Kaltim yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hanya saja periode waktunya berbeda-beda.
Untuk di Kalimantan Timur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu waktunya diperpanjang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltim ini diadakan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Pemprov Kaltim memberikan kejutan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Awalnya, jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltim ditetapkan pada 12 Agustus - 12 September 2024.
Namun, program tersebut akhirnya diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.
Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor disampaikan melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim).
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan, Penerimaan Capai Rp 58 Juta dalam Sejam
Melalui program ini, pemerintah berharap warga Kaltim dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltim memberikan keuntungan berupa:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dibayar melalui kantor Samsat terdekat atau melalui E-Samsat, di antaranya:
- Indomaret
- Tokopedia
- Link Aja
- Bank Kaltimtara
- Pos Indonesia
- Bank BCA
- Bank Mandiri
- BNI
- Pegadaian.
Selain Kaltim, ada sembilan provinsi lainnya yang juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar provinsi di Indonesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.
Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
- Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
2. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
- Bebas pajak progresif. Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Gratis pengembalian nama kendaraan. Gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan,
- Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
- Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
5. Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
6. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
7. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
8. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
9. Bali
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali, Senin (9/9/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:
- Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
- Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024,
Berikut ketentuan yang berlaku :
- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
- Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
(tribunkaltim.co/kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor".
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
berita nasional terkini
pemutihan pajak kendaraan kaltim 2024
pemutihan pajak kendaraan
Kalimantan Timur
Samsat
Viral PSK Bisa Kena Pajak Penghasilan, Ini Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
Ryaas Rasyid Kritik Polri Gunakan Istilah ‘Identik’ untuk Ijazah Jokowi: Uang Palsu BisaIdentik |
![]() |
---|
PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama |
![]() |
---|
Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, 'Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia' |
![]() |
---|
PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN Diduga Terima Bansos, Kemensos Diminta Verifikasi Data |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.