Berita Nasional Terkini

Satgas Damai Cartenz Beber Cara hingga Pilot Susi Air Philip Mehrtens Dibebaskan KKB Egianus Kogoya

Satgas Damai Cartenz ungkap cara yang ditempuh hingga pilot Susi Air Philip Mehrtens akhirnya dibebaskan KKB Egianus Kogoya setelah disandera 19 bulan

Editor: Amalia Husnul A
DOK SATGAS DAMAI CARTENZ
PILOT SUSI AIR DIBEBASKAN - Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang 19 bulan disandera Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua dibebaskan pada Sabtu (21/9/2024). 

"Tanpa keterlibatan para tokoh lokal, proses ini tidak akan berjalan dengan mulus.

Mereka membantu menjembatani komunikasi yang selama ini tersendat," ujarnya.

Baca juga: Terjawab Sudah Nasib Pilot Susi Air yang Disandera Egianus Kogoya Cs, OPM Cari Simpati Internasional

Bagaimana Evakuasi Philip Dilakukan?

Proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keselamatan Philip.

Setelah berhasil dibebaskan, Philip dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Diperiksa Kesehatan

Ia kemudian diterbangkan ke Mako Brimob Batalyon B di Timika untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis guna memastikan kondisinya tetap stabil setelah disandera selama 19 bulan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 KBP Dr Bayu Suseno menjelaskan, Philip dijemput oleh tim di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.

 “Philip berada dalam kondisi sehat saat kami jemput dan sudah menjalani pemeriksaan medis di Timika,” kata Bayu Suseno.

Saat ini, Philip langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.

"Ya benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. 

Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika," tutur Bayu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

 Di sana, kesehatan tubuh dan kondisi psikologis Philip akan langsung diperiksa.

Baca juga: Foto Penampakan Pilot Susi Air yang 10 Bulan Disandera KKB Papua, Rambut Panjang dan Brewokan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved