Pilkada Samarinda 2024
Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Samarinda Ingatkan Paslon Berkampanye Sesuai Aturan
Kampanye Pilkada 2024 dimulai besok, Bawaslu Samarinda ingatkan paslon berkampanye sesuai aturan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
10. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Divisi-Hukum-dan-Penyelesaian-Sengketa-Bawaslu-Samarinda-Imam-Sutanto.jpg)