Berita Nasional Terkini

Kronologi dan Duduk Perkara Tia Rahmania Dipecat PDIP, Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

Kronologi dan duduk perkara Tia Rahmania dipecat PDIP, bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/ Istimewa
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. Kronologi dan duduk perkara Tia Rahmania dipecat PDIP, bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kronologi dan duduk perkara Tia Rahmania dipecat PDIP, bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten, Tia Rahmania telah secara resmi dipecat dari PDIP

Buntut dari pemecatan itu, Tia batal menduduki kursi DPR RI meski telah memenangkan suara di dapil tersebut. 

Baca juga: PDIP Ungkap Sebab Pecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo hingga Batal Dilantik Sebagai Anggota DPR

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy membeberkan kronologis persidangan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie Triyana.

Dimana dalam hasilnya DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Kata Ronny, sejatinya proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu bukan proses yang singkat, melainkan sudah berlangsung lima bulan.

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Secara lugas Ronny merunutkan satu persatu terkait dengan proses dari gugatan tersebut.

Hal itu berawal pada tanggal 13 Mei 2024 yang dimana saat itu Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.

Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP, ini fakta-faktanya.
Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP, ini fakta-faktanya. (instagram/@tiarahmania_bantenofficial)

Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.

Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara.

"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara," ujar Ronny.

"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.

Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP tersebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengirimkan surat ke KPU RI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved