Pilkada 2024

Bolehkah Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka di Pilkada 2024? KPU Persilakan Lawan Politik Gugat

Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka di Pilkada 2024? KPU persilakan lawan politik untuk menggugat.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
STATUS TERSANGKA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat diwawancarai di depan Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024). Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka di Pilkada 2024? KPU persilakan lawan politik untuk menggugat. KPK sebut ada satu bakal calon berstatus tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini tahapan Pilkada 2024 tengah berlangsung, KPU telah menetakan pasangan calon (paslon) dan nomor urut masing-masing

Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka maju Pilkada 2024

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin meminta lawan politik calon kepala daerah yang berstatus tersangka, tapi bisa lolos ke kontestasi Pilkada 2024, untuk menggugatnya. 

Ketua KPU, Afifuddin mempersilakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu digugat. 

Baca juga: Kapan Pilkada Serentak 2024? Inilah Jadwal Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia

Baca juga: Resmi! Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Lengkap Tanggal, Aturan PKPU Kampanye Pilgub Pilbub Pilwalkot

Baca juga: Anies Belum Putuskan Dukung Paslon di Pilkada Jakarta, Nilai Apa yang akan Diperjuangkan

Adapun KPK telah melaporkan kepada KPU bahwa ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

"Iya, pasti. Jadi pasti digugat. Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Afif menjelaskan, jika seorang calon kepala daerah berstatus tersangka, maka seharusnya orang itu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada.

Dia menyebut, orang yang pernah dipidana selama 5 tahun pun juga tidak boleh ikut menjadi peserta Pilkada 2024.

"Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin, gitu loh. Kan gitu.

 Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong," tuturnya.

"Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan.

Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah," imbuh Afif seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

PLT KETUA KPU - Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin.  Berikut profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU yang menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila
STATUS TERSANGKA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka? KPU persilakan lawan politik untuk menggugat. KPK sebut ada satu bakal calon berstatus tersangka. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

KPK akan Surati KPU

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Ketua Umum GP Ansor Titip Pesan Ini saat Hadiri Kuliah Umum di Unmul

Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved