Pilkada 2024

Bolehkah Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka di Pilkada 2024? KPU Persilakan Lawan Politik Gugat

Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka di Pilkada 2024? KPU persilakan lawan politik untuk menggugat.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
STATUS TERSANGKA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat diwawancarai di depan Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024). Bolehkah calon kepala daerah berstatus tersangka di Pilkada 2024? KPU persilakan lawan politik untuk menggugat. KPK sebut ada satu bakal calon berstatus tersangka. 

Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.

Mengingat, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap bacakada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baca juga: Termasuk Jateng dan Jakarta, Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Serentak, Tanggal dan Bulan Pelaksanaan

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung," kata Tessa, Selasa (3/9/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Ia juga memastikan penyidikan yang berjalan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.

Proses hukum di KPK, lanjut ia, juga akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Daftar 37 Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tetap Ikut Debat dan Undi Nomor Urut

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved